Monday, February 15, 2010

HUKUM PERSEROAN TERBATAS

URGENSI PEMBARUAN HUKUM PERUSAHAAN DALAM ERA PASAR BEBAS
(Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas)
Oleh : Muhammad Fatikhun
Staff Pengajar Fakultas Syari'ah
Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap Jawa Tengah

PENDAHULUAN
Di Indonesia, peraturan tentang Perseroan Terbatas (PT) selama ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23). Sebagai bentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, hingga saat ini masih terdapat badan hukum lain dalam bentuk Maskapai Andil Indonesia sebagaimana diatur dalam Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939 : 569 jo. 717)[1].
Dalam konteks demikian, berarti terdapat dualisme peraturan tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, dunia perdagangan mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga diperlukan pembaharuan peraturan, terutama tentang Perseroan Terbatas. Sebab dua peraturan tersebut dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik secara nasional maupun internasional, dan hal ini juga menuntut dunia Perusahaan baik sebagai produsen maupun penyedia barang dan jasa.
Dunia kini memasuki era pasar bebas, dan Indonesia sudah masuk secara resmi menjadi anggota WTO sejak tanggal 1 Januari 1995. Bahkan, Indonesia sudah membuat Undang-undang yang mengesahkan pembentukan WTO sebelum WTO itu berdiri, dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Sehingga ASEAN memiliki enam anggota, yaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999.PERMASALAHANBagaimanakah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas dalam menghadapi Era Pasar Bebas?

Silahkan KLIK DISINI untuk mendapatkan tulisa ini secara lengkap

No comments:

Post a Comment

komentar anda akan sangat berarti

Featured Post

MENJAUHI ANARKHISME DALAM BERAGAMA

Oleh : M. Fatikhun, S.Ag., M.H. Dewasa ini kita disuguhkan pada menguatnya fenomena kelompok umat Islam yang praktek kehidupan beragama ya...