Monday, February 15, 2010

KETERWAKILAN PEREMPUAN

PENDAHULUAN
Kehidupan umat manusia terbagi menjadi berbagai kelompok masyarakat atau bahkan Negara. Umat manusia berkelompok karena didasari antara lain oleh suku, ras, agama, kesamaan tujuan dan latar belakang lainnya, sehingga terbentuklah suatu kelompok masyarakat, yang dalam skala lebih besar menjadi sebuah Negara. Didalam kelompok masyarakat atau Negara tersebut (karena memiliki latar belakang yang berbeda-beda), memiliki norma, aturan, nilai dan etika yang disepakati bersama, dalam rangka mengatur kehidupan diantara anggota kelompok masyarakat tersebut.
Keberadaan kelompok masyarakat dan/atau Negara itu tidak lepas dari proses dinamika sebagaimana kehidupan umat manusia yang mengalami perkembangan dan perubahan. Secara umum perkembangan itu dimulai dari masyarakat tradisional, menjadi masyarakat modern. Proses modernisasi terus berlangsung dalam kehidupan umat manusia, sehingga manusia memasuki era postmodern. Ternyata dinamika kehidupan umat manusia tidak berhenti sampai pada era postmodern, dan kemudian memasuki sebuah era yang disebut dengan globalisasi.
Globalisasi adalah adanya proses pada kehidupan umat manusia menuju masyarakat yang meliputi seluruh bola dunia. Proses ini dimungkinkan dan dipermudah oleh adanya kemajuan dalam teknologi, khususnya teknologi kamunikasi dan transportasi. Dalam masyarakat umat manusia yang global itu akan terjadi pola-pola hubungan sosial yang berbeda dari sebelumnya. Kemudahan berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain, dan jaringan komunikasi yang menjangkau setiap pelosok hunian, akan terjadi interaksi antar anggota dan antar kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda.

Dalam konteks interaksi yang demikian, terjadi pertemuan atau silang antar budaya (norma, nilai atau etika dari suatu kelompok masyarakat). Pada proses berikutnya, dengan intensitas komunikasi dan interaksi yang tinggi, maka dapat menciptakan komunitas global, atau dengan kata lain, ada pendapat yang mengatakan bahwa seluruh umat manusia sedang menuju terbentuknya masyarakat paguyuban (gemeinschaft), karena umat manusia akan hidup dalam sebuah "desa buwana" (global village)[1].
Konsekuensi dari kehidupan yang demikian adalah dibutuhkannya system nilai atau norma universal yang dapat dijadikan sebagai acuan bersama bagi seluruh anggota masyarakat dengan latar belakang suku, ras dan budaya bahkan Negara yang berbeda, namun tidak mengesampingkan atau menghilangkan system nilai, norma atau aturan (hukum) yang berlaku berdasarkan latar belakang masyarakat tersebut. Dengan demikian system nilai, norma atau aturan (hukum) yang diberlakukan dalam suatu kelompok masyarakat atau Negara harus mengacu kepada system nilai dan norma universal yang telah disepakati.
Dewasa ini, terdapat beberapa nilai atau norma universal dalam bentuk Deklarasi atau Konvensi, dan lain-lain. Seperti, Deklarasi Universal Hak-hak Azasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), 1948. Deklarasi tersebut harus diterapkan dalam system kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi setiap Negara terutama yang telah menandatangani dan meratifikasi deklarasi atau konvensi tersebut. Dan teraktualisasikan dalam segala kebijakan, peraturan maupun hukum (undang-undang) yang diberlakukan.
Indonesia adalah Negara modern, dan menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam konstitusinya dengan tegas menggariskan bahwa salah satu ciri dari System Pemerintahan Indonesia adalah menganut azas Negara hukum (rechstaat) dan bukan Negara kekuasaan (machtstaat). Menurut Friedman sebagaimana dikutip oleh Prof. DR. H. Dahlan Thaib, SH, M.Si., Negara hukum identik dengan rule of law dan mengandung arti pembatasan kekuasaan oleh hukum[2]. Oleh karena itu, segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan/atau diaktualisasikan dalam atau menjadi suatu aturan hukum yang kemudian juga harus ditaati oleh pemerintah.
Selain itu, Indonesia juga merupakan Negara yang masuk menjadi anggota PBB, dengan sendirinya Indonesia menerima dan menyetujui yang dibuktikan telah menandatangani dan/atau merativikasi Deklarasi Universal Hak-hak Azasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Semua sila dalam Pancasila melahirkan kewajiban kita harus berusaha menegakkan Hak-hak Azasi Manusia, terutama sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Ditambah lagi dengan penerimaan dan keterikatan kita kepada butir-butir dalam Deklarasi HAM tersebut. Sehingga setiap kebijakan, peraturan dan hukum (peraturan perundang-undangan) yang ada di Indonesia, harus mencerminkan penerapan atau aktualisasi dari deklarasi atau konvensi yang telah dirativikasi.
Bertitik tolak dari hal tersebut isu Demokrasi dan HAM menjadi sangat populer. Isu demokrasi mendorong percepatan dalam proses demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan menuntut pula demokratisasi dalam regulasi system politik dan pemerintahan di Indonesia. Begitu pula isu HAM mendorong percepatan akan penegakan HAM yang menuntut persamaan dan keadilan hak antar warga Negara dimata hukum dan pemerintahan, termasuk kesetaraan dan keadilan gender.
Salah satu pintu awal (starting point), yang dianggap cukup efektif bagi penegakan demokrasi dan HAM adalah politik. Selama pemerintahan Orde Baru, isu Demokratisasi dan HAM nyaris tidak terdengar. Sejak gelombang reformasi meletus, isu ini menjadi sangat popular dan memunculkan harapan baru bagi terciptanya penegakan demokratisasi dan HAM. Karena jalur politik dianggap efektif dalam penegakan isu tersebut, maka Pemilu yang JURDIL dan Demokrtis menjadi prasyarat utama. Pada Pemilu 1999 menjadi pemilu yang berbeda dibanding dengan pemilu sebelumnya, dan dianggap pemilu yang lebih demokratis dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Proses menuju penegakan demokrasi dan HAM terus berlanjut, menuntut perbaikan dan penyempurnaan aturan hukum (perundang-undangan). Sehingga Pemilu 2004, juga menjadi pemilu yang secara substantive mengalami perbedaan baik pada sistemnya maupun penyelenggaraannya. Termasuk pada kurun waktu tersebut, menghasilkan beberapa produk hukum yang diidealkan dapat menjamin bagi tegaknya demokrasi dan HAM.

Untuk mendapatkan tulisan ini secara lengkap silahkan KLIK DISINI

No comments:

Post a Comment

komentar anda akan sangat berarti

Featured Post

MENJAUHI ANARKHISME DALAM BERAGAMA

Oleh : M. Fatikhun, S.Ag., M.H. Dewasa ini kita disuguhkan pada menguatnya fenomena kelompok umat Islam yang praktek kehidupan beragama ya...