Tuesday, August 19, 2014

KONSEPSI PIDANA ISLAM TENTANG PENCEMARAN LINGKUNGAN

KONSEPSI PIDANA ISLAM TENTANG PENCEMARAN LINGKUNGAN Oleh M. Fatikhun, S.Ag., M.H. Pendahuluan Pencemaran lingkungan yang terjadi di Indonesia menjadi masalah yang cukup pelik. Tingkat pencemarannya sudah melebihi ambang batas normal terutama di kota-kota besar akibat gas buang kendaraan bermotor. Selain itu, hampir setiap tahun asap tebal meliputi wilayah Nusantara bahkan sampai kenegara tetangga akibat kebakaran hutan untuk lahan pertanian dan perkebunan. Kemudian hampir semua limbah cair baik yang berasal dari rumah tangga dan industri dibuang langsung dan bercampur menjadi satu kebadan sungai atau laut ditambah lagi dengan kebiasaan penduduk melakukan kegiatan MCK di bantaran sungai. Akibatnya, kualitas air sungai menurun dan apabila digunakan untuk air baku memerlukan biaya yang tinggi. Kondisi tanah sekarang juga sudah mengalami penurunan kwalitas hampir setiap tempat di Indonesia . Sistem pembuangan sampah dilakukan secara dumping tanpa ada pengolahan lebih lanjut. Sistem pembuangan semacam itu selain memerlukan lahan yang cukup luas juga menyebabkan pencemaran udara, tanah dan air. Selain itu lahanya juga dapat menjadi tempat berkembangnya agen dan vektor penyakit menular. Demikian juga pembabatan hutan secara massif, baik untuk kepentingan industri maupun pemukiman penduduk, menjadi salah satu faktor utama yang mengakibatkan kurangya penyerapan air pada tanah sehingga menimbulkan erosi, tanah menjadi tandus dan gersang. Staf Khusus Kementrian Negara Lingkungan Hidup Gusti Nurpansyah mengatakan, secara umum kondisi lingkungan di Indonesia sangat memprihatinkan. Secara nasional indeks lingkungan hidup nasional hanya 59,79 persen. Jawa Barat sebagai bagian di dalamnya juga termasuk dalam Provinsi dengan kualitas lingkungan yang juga buruk. Indeks lingkungan hidup Jawa Barat ada di urutan 25 dari 33 provinsi di Indonesia, yakni 49,69 persen. Sementara pulau Jawa merupakan pulau yang indeks lingkungan hidupnya paling jelek yakni 54,41 persen. Dilihat dari kualitas air, kata Gusti, Jawa Barat ada di angka 15,33. Artinya kualitas air di Jawa Barat cukup memprihatinkan. Sementara kualitas udara masih sedikit lebih baik yakni 95,66. Tutupan hutan Jawa Barat sekitar 38,69. Masih di atas peraturan UU yang minimal 30 persen tutupan hutannya. Kondisi lingkungan yang sudah diambang batas harus menjadi perhatian semua kalangan baik dari pemerintah maupun seluruh masyarakat Indonesia. Terutama pemerintah yang harus bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku pencemaran lingkungan, selama ini pemerintah banyak menetapkan perundang-undangan dan berbagai macam peraturan ada sekitar 6 Undang-Undang dan 31 peraturan lainya yang berkaitan dengan lingkungan. Namun, kenyataanya penjarahan hutan dan atau pengambilan kayu, baik hutan rakyat maupun hutan negara yang berupa pembalakan hutan masih marak. Selain menjadi kewajiban pemerintah, masalah pelestarian lingkungan juga harus menjadi kesadaran bersama. Karena faktanya, pencemaran lingkungan kita temui di sekitar kita. Terkait dengan hal tersebut, Islam menawarkan konsep pidana tentang pencemaran lingkungan. Dengan konseep ini diharapkan seluruh masyarakat memiliki kesadaran akan pelestarian lingkungan. tulisan lengkap dalam format pdf dapat didownload disini KONSEPSI PIDANA ISLAM TENTANG PENCEMARAN LINGKUNGAN

No comments:

Post a Comment

komentar anda akan sangat berarti

Featured Post

MENJAUHI ANARKHISME DALAM BERAGAMA

Oleh : M. Fatikhun, S.Ag., M.H. Dewasa ini kita disuguhkan pada menguatnya fenomena kelompok umat Islam yang praktek kehidupan beragama ya...