Friday, August 22, 2014

PERAN STATISTIK DALAM PENDIDIKAN

karya tulis ini juga tulisan dari Saudara nani Kurniasih. tulisan ini cukup membantu bagi siapapun untuk mempelajari dan memahami bagaimana makna penting statistik dalam penyelenggaraan pendidikan. bagi yang membutuhkan silahkan download : PERAN STATISTIK DALAM PENDIDIKAN

ANALISIS PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN

ANALISIS PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN adalah karya tulis Nani Kurniasih. beliau adalah Dosen tetap Fakultas Tarbiyah IAIIG Cilacap. fokus kajiannya pada Kasus Implementasi Program SPP PNPM MP Desa Glempang Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap. Bagi yang memutuhkan tulisan ini silahkan download : ANALISIS PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Wednesday, August 20, 2014

PEMBERLAKUAN KETENTUAN HUKUM SECARA RETROAKTIF MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM

PEMBERLAKUAN KETENTUAN HUKUM SECARA RETROAKTIF MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM Kali ini Maktabah Al-hikmah men-posting karya ilmiah yang ditulis oleh : M. Fatikhun, S.Ag., M.H. tulisan tersebut sudah dipublikasikan melalui Jurnal Kajian Keislaman AL-MUNQIDZ Institut Agama Islam Imam Ghozali Cilacap. Karya Ilmiah tersebut berjudul : PEMBERLAKUAN KETENTUAN HUKUM SECARA RETROAKTIF MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM ringkasan karya ilmiah tersebut adalah : Bila dilihat dari mabda’ al-syar’iyyah al-jinaiyyah yang ada dalam hukum pidana Islam, asas retroaktif jelas bertentangan dengannya, sebab asas ini melanggar asas ‘adam raj’iyyat al-nushush al-jina’iyyah. Asas retroaktif bertentangan dengan kaidah fiqhiyyah yang menyatakan “la jarimata wa la ‘uqubata illa bi nashshin”. Namun untuk menentukan boleh tidaknya asas ini diterapkan dalam hukum pidana Islam, penentuannya bukan dengan mempertentangkannya dengan kaidah fiqih – atau kaidah ushul menurut beberapa ahli – tersebut, tapi dengan melihat korelasinya dengan kemaslahatan yang merupakan maqashid syari’ah. Apabila asas retroaktif ternyata lebih bisa mewujudkan maqashid syari’ah, maka asas retroaktif dapat diterapkan, dengan melalui metode istihsan al-dlarurah, sebagai pengecualian atas asas legalitas. Dasar pemikiran yang dapat memberi justifikasi teoritis penerapan asas retroaktif dalam hukum pidana Islam adalah karena asas retroaktif terkadang dapat lebih mewujudkan kemaslahatan dibandingkan asas legalitas. Ketika maslahat yang ada dalam penerapan asas retroaktif lebih luas cakupannya dan lebih bersifat pasti kemungkinan terwujudnya, maka asas retroaktif boleh diterapkan demi mewujudkan tujuan hukum pidana Islam. Dilihat dari alasan pemidanaan, penerapan asas retroaktif dalam hukum pidana Islam lebih condong kepada alasan keadilan (‘adalah), di samping alasan lainnya juga akan ikut terwujud dengan sendirinya. Argumen keberatan atas asas retroaktif dalam hukum pidana Islam lebih rapuh dari argumen yang ada dalam hukum pidana, sehingga kontroversi asas retroaktif dalam hukum pidana Islam tidak sehebat dalam hukum pidana. Kedua karya ilmiah diatas layak untuk dijadikan bahan kajian. yang membutuhkan silahkan PEMBERLAKUAN KETENTUAN HUKUM SECARA RETROAKTIF MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM atau KLIK DISINI untuk mendownloadnya

Tuesday, August 19, 2014

KONSEPSI PIDANA ISLAM TENTANG PENCEMARAN LINGKUNGAN

KONSEPSI PIDANA ISLAM TENTANG PENCEMARAN LINGKUNGAN Oleh M. Fatikhun, S.Ag., M.H. Pendahuluan Pencemaran lingkungan yang terjadi di Indonesia menjadi masalah yang cukup pelik. Tingkat pencemarannya sudah melebihi ambang batas normal terutama di kota-kota besar akibat gas buang kendaraan bermotor. Selain itu, hampir setiap tahun asap tebal meliputi wilayah Nusantara bahkan sampai kenegara tetangga akibat kebakaran hutan untuk lahan pertanian dan perkebunan. Kemudian hampir semua limbah cair baik yang berasal dari rumah tangga dan industri dibuang langsung dan bercampur menjadi satu kebadan sungai atau laut ditambah lagi dengan kebiasaan penduduk melakukan kegiatan MCK di bantaran sungai. Akibatnya, kualitas air sungai menurun dan apabila digunakan untuk air baku memerlukan biaya yang tinggi. Kondisi tanah sekarang juga sudah mengalami penurunan kwalitas hampir setiap tempat di Indonesia . Sistem pembuangan sampah dilakukan secara dumping tanpa ada pengolahan lebih lanjut. Sistem pembuangan semacam itu selain memerlukan lahan yang cukup luas juga menyebabkan pencemaran udara, tanah dan air. Selain itu lahanya juga dapat menjadi tempat berkembangnya agen dan vektor penyakit menular. Demikian juga pembabatan hutan secara massif, baik untuk kepentingan industri maupun pemukiman penduduk, menjadi salah satu faktor utama yang mengakibatkan kurangya penyerapan air pada tanah sehingga menimbulkan erosi, tanah menjadi tandus dan gersang. Staf Khusus Kementrian Negara Lingkungan Hidup Gusti Nurpansyah mengatakan, secara umum kondisi lingkungan di Indonesia sangat memprihatinkan. Secara nasional indeks lingkungan hidup nasional hanya 59,79 persen. Jawa Barat sebagai bagian di dalamnya juga termasuk dalam Provinsi dengan kualitas lingkungan yang juga buruk. Indeks lingkungan hidup Jawa Barat ada di urutan 25 dari 33 provinsi di Indonesia, yakni 49,69 persen. Sementara pulau Jawa merupakan pulau yang indeks lingkungan hidupnya paling jelek yakni 54,41 persen. Dilihat dari kualitas air, kata Gusti, Jawa Barat ada di angka 15,33. Artinya kualitas air di Jawa Barat cukup memprihatinkan. Sementara kualitas udara masih sedikit lebih baik yakni 95,66. Tutupan hutan Jawa Barat sekitar 38,69. Masih di atas peraturan UU yang minimal 30 persen tutupan hutannya. Kondisi lingkungan yang sudah diambang batas harus menjadi perhatian semua kalangan baik dari pemerintah maupun seluruh masyarakat Indonesia. Terutama pemerintah yang harus bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku pencemaran lingkungan, selama ini pemerintah banyak menetapkan perundang-undangan dan berbagai macam peraturan ada sekitar 6 Undang-Undang dan 31 peraturan lainya yang berkaitan dengan lingkungan. Namun, kenyataanya penjarahan hutan dan atau pengambilan kayu, baik hutan rakyat maupun hutan negara yang berupa pembalakan hutan masih marak. Selain menjadi kewajiban pemerintah, masalah pelestarian lingkungan juga harus menjadi kesadaran bersama. Karena faktanya, pencemaran lingkungan kita temui di sekitar kita. Terkait dengan hal tersebut, Islam menawarkan konsep pidana tentang pencemaran lingkungan. Dengan konseep ini diharapkan seluruh masyarakat memiliki kesadaran akan pelestarian lingkungan. tulisan lengkap dalam format pdf dapat didownload disini KONSEPSI PIDANA ISLAM TENTANG PENCEMARAN LINGKUNGAN

Featured Post

MENJAUHI ANARKHISME DALAM BERAGAMA

Oleh : M. Fatikhun, S.Ag., M.H. Dewasa ini kita disuguhkan pada menguatnya fenomena kelompok umat Islam yang praktek kehidupan beragama ya...