Monday, February 22, 2010

Maktabah Syamilah Versi Terbaru

Kini telah terbit Maktabah Syamilah Versi Terbaru. Maktabah Syamilah Versi Terbaru ini memuat kurang lebih 6600 kitab. file rar secara keseluruhan sekitar 4 GB, dan setelah di extrak menjadi sekitar 14 GB.
Beberapa kelebihan Maktabah Syamilah Versi Terbaru dibanding versi sebelumnya adalah :
- Lebih lengkap. Pada versi sebelumnya dijumpai beberapa kitab yang tercantum dalam index, namun data (isi) tidak ada. dan pada versi terbaru ini relatif lebih lengkap.
- Proses pencarian data lebih cepat.

Apabila anda kesulitan mendapatkannya, silahkan download disini. Postingan ini merupakan file dalam bentuk rar berjumlah 39 file, plus file upgrade.

Petunjuk :

1. Silahkan download semua file dalam kategori Maktabah Syamilah Terbaru sejumlah 39 file. (dalam mendownload tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama).
2. Setelah semua didownload, semua dikumpulkan dalam satu folder.
3. Kemudian silahkan di extrak, dengan cara meng-klik 2X pada file pertama. maka secara otomatis akan mengextrak kesluruhan file.
4. Tunggu sampai selesai (dalam meng-extrak membutuhkan waktu yang agak lama).
5. Setelah selesai proses extraknya maka akan muncul file hasil extrak dalam bentuk folder tersendiri.
6. Selanjutnya silahkan meng-install dengan mengikuti petunjuk yang ada.

Apabila anda men-download di situs asalnya merasa kesulitan, mungkin postingan ini dapat memberi solusi. Seluruh file maktabah syamilah versi 3.5 ini sudah dipecah menjadi 39 file.
Silahkan "klik" icon Maktabah Syamilah Versi 3.5-1 s/d 39

Namun apabila anda merasa kesulitan, dapat memesan kepada kami melalui e-mail : pustaka.alhikmah@gmail.com

Semoga bermanfa'at. Amiin

Silahkan download...

Syamilah Versi 3.5. file rar-1
Syamilah Versi 3.5. file rar-2
Syamilah Versi 3.5. file rar-3
Syamilah Versi 3.5. file rar-4
Syamilah Versi 3.5. file rar-5
Syamilah Versi 3.5. file rar-6
Syamilah Versi 3.5. file rar-7
Syamilah Versi 3.5. file rar-8
Syamilah Versi 3.5. file rar-9
Syamilah Versi 3.5. file rar-10
Syamilah Versi 3.5. file rar-11
Syamilah Versi 3.5. file rar-12
Syamilah Versi 3.5. file rar-13
Syamilah Versi 3.5. file rar-14
Syamilah Versi 3.5. file rar-15
Syamilah Versi 3.5. file rar-16
Syamilah Versi 3.5. file rar-17
Syamilah Versi 3.5. file rar-18
Syamilah Versi 3.5. file rar-19
Syamilah Versi 3.5. file rar-20
Syamilah Versi 3.5. file rar-21
Syamilah Versi 3.5. file rar-22
Syamilah Versi 3.5. file rar-23
Syamilah Versi 3.5. file rar-24
Syamilah Versi 3.5. file rar-25
Syamilah Versi 3.5. file rar-26
Syamilah Versi 3.5. file rar-27
Syamilah Versi 3.5. file rar-28
Syamilah Versi 3.5. file rar-29
Syamilah Versi 3.5. file rar-30
Syamilah Versi 3.5. file rar-31
Syamilah Versi 3.5. file rar-32
Syamilah Versi 3.5. file rar-33
Syamilah Versi 3.5. file rar-34
Syamilah Versi 3.5. file rar-35
Syamilah Versi 3.5. file rar-36
Syamilah Versi 3.5. file rar-37
Syamilah Versi 3.5. file rar-38
Syamilah Versi 3.5. file rar-upgrade

Apabila kesulitan... silahkan memesan kepada kami

MATEMATIKA ALAM SEMESTA

MATEMATIKA ALAM SEMESTA
Kodetifikasi Bilangan Prima dalam Al-Qur'an
Penulis : Arifin Muftie
Cetakan I, Rabiul awal 1425/Mei 2004
Diterbitkan oleh: PT Kiblat Buku Utama Bandung


Dalam pandangan al-Qur'an, tidak ada peristiwa yang ter­jadi secara kebetulan. Semua terjadi dengan "hitungan", baik dengan hukum-hukum alam yang telah dikenal manusia maupun yang belum. Bagi Muslim yang beriman, tidak ada bedanya apakah al-Qur'an diciptakan dengan "hitungan" atau tidak, mereka tetap percaya bahwa kitab yang mulia ini berasal dari Tuhan Yang Esa. Pencipta (banyak) alam semesta, yang mendidik dan memelihara manusia. Namun bagi sebagian il­muwan, terutama yang Muslim, yang percaya bahwa adanya kodetifikasi alam semesta, baik kitab suci, manusia maupun objek di langit, adalah suatu "kepuasan tersendiri" jika dapat menemukan hubungan-hubungan tersebut. Al-Qur'an adalah salah satu mahakarya yang diturunkan dari langit, untuk pedoman umat manusia, berlaku hingga alam semesta runtuh. Ia menggambarkan masa lalu, sekarang dan masa depan de­ngan cara yang menakjubkan. Prof. Palmer seorang ahli kela­utan di Ainerika Serikat mengatakan "Ilmuwan sebenarnya hanya menegaskan apa yang telah tertulis didalam al-Qur'an beberapa tahun yang lalu" .2

Walaupun begitu, tidak semua orang dapat memperoleh hikmah. Bagaimana pembaca bisa memahami keindahan al­Qur'an tanpa mengetahui ilmunya? Contoh yang paling sederhana adalah ayat 68-69 Surat Lebah atau an-Nahl, yang menceritakan aktivitas lebah "mendirikan sarang dan mencari makan".

Ayat tersebut menggunakan bentuk kata kerja femina, ka­rena memang yang mencari makan dan membuat sarang adalah lebah betina. Lebah jantan diberi makan oleh lebah betina, bukan sebaliknya.3 Jangankan masyarakat di abad ke-7, ma­syarakat di abad ke-21 pun tidak tahu bagaimana cara mem­bedakan lebah jantan dan lebah betina7 Terlebih, memahami bahwa lebah betinalah yang mencari makan, bukan sebaliknya. Jika Surat an-Nahl merefleksikan lebah betina dengan bentuk kata kerja femina. Lebah jantan digambarkan oleh al-Qur'an pada nomor suratnya, yaitu bilangan 16. Bilangan 16 ini adalah banyaknya kromosom lebah jantan, sedangkan jumlah kro­mosom lebah betina diketahui berjumlah 32.

Teknik-teknik seperti inilah yang disebut ilmuwan dengan coding isyarat-isyarat di alam semesta, atau-meminjam istilah Malik Ben Nabi 4 "tanda-tanda" atau ayat bagaikan "anak panah yang berkilauan".


"Hanya orang-orang yang berakal sajalah yang dapat menerima pelajaran". (ar-Ra'd 73: 19)


Buku ini tidak ditulis untuk membahas ilmu pengetahuan dalam al-Qur'an, tetapi tentang Kitab Mulia al-Qur'an dan ko­detifikasi bilangan prima. Bilangan prima ini dipercaya oleh sebagian besar ilmuwan sebagai bahasa universal dan berhu­bungan dengan desain kosmos. Bagi sebagian kecil ilmuwan Muslim, mereka tidak akan heran bila menemukan dalam al­Qur'an, ratusan struktur matematik dalam bilangan prima, khususnya prima kembar, karena sebelumnya memang telah menduga hal tersebut. Bahkan sebagian besar mufasir modern percaya bahwa al-Qur'an memuat hal-hal yang mengantisipasi masa depan, "ramalan-ramalan ilmiah" atau prophecy yang me­nyangkut generasi mendatang .


Untuk mendapatkan Buku ini silahkan DOWNLOAD

BUKTI KEBENARAN AL-QUR'AN

BUKTI KEBENARAN QURAN

Penulis : Abdullah M. al-Rehaili
Penerjemah : Purna Sofia Istianati
Penyunting : Okkie F. Muttaqie
Sampul dan isi : Aris Sunandar

Hak Penerbitan pada P A D M A
Cetakan I, Shafar 1424 H/April 2003

Sepanjang sejarah peradaban umat manusia, orang yang berilmu senantiasa menduduki posisi terhormat di tengah masyarakat. Dengan kelebihan yang mereka miliki itulah peradaban manusia bisa bergerak dari satu kondisi tertentu ke kondisi lain yang lebih baik. Sebab, berkat renungan­renungan dan tangan dingin mereka, maka berbagai rahasia alam bisa terkuak sehingga semakin mempermudah kehidupan masyarakat luas. Bahkan dengan ilmu yang mereka miliki itu dia bisa menggenggam kekuasaan di tangannya. Pahng tidak, Quran memberi contoh akan hal ini pada diri Sulaiman dan Thalut.

Namun demikian, ilmu yang terus dikembangkan para ilmuwan ini bisa menjadi malapetaka yang mengerikan bagi kehidupan dan peradaban umat manusia bila tidak ditancapkan di atas nilai-nilai moral dan agama yang benar pula. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bila berada di genggaman orang yang tidak bermoral justru digunakan untuk mencelakai dan menindas pihak lain yang tidak sepaham dengannya. Mereka mengabaikan keberadaan Allah sebagai penguasa tunggal alam semesta ini, bahkan tidak sedikit yang justru mengaku dan mengangkat dirinya sebagai Tuhan sang penguasa segala kehidupan. Akibatnya, kebenaran dan tata nilai kehidugan umat manusia didasarkan pada kemauan mereka semata yang menuruti hawa nafsu yang merusak fitrah kehidunan umat manusia.

Maka dari itu, agama sebagai sumber tata nilai Irehidupan umat manusia harus bisa seiring dan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Bahkan, lebih dari itu semua, agama sebagai sumber inspirasi dan memberi dasar-dasar dan petunjuk serta mempermudah bagi ilmuwan untuk merenung dan melakukan penelitian dan penemuan ilmiah. Maka dari itu, agama yang datang dari Alllah pasti sama ilmiahnya dengan alam semesta ini yang sama-sama. diciptakan Allah. Sehingga ajaran agama yang disampaikan para nabi dan rasul lewat wahyu pasti juga ilmiah. Dalam artian seluruh ajaran agama; baik yang membahas hal­hal yang indrawi maupun yang ghaib pasti ilmiah. IImiah di sini adalah logis dan masuk di akal sehat, tidak harus rasional. Maka dari itu ada sebuah ungkapan yang menyatakan: Agama itu akal, tidak beragama bagi orang yang tidak berakal.

Berdasarkan fenomena itulah, maka Allah memberi kedudukan yang khusus di hadapan-Nya pada orang yang beriman dan berilmu. Dua fakor ini, yaitu iman dan ilmu, merupakan variabel yang sangat mendasar dan vital bagi tegaknya nilai-nilai kebenaran absolut di muka bumi yang dibawa para rasul pada setiap kurun waktu dan tempat. Maka dari itu, Allah menyatakan bahwa orang beriman dan berilmu ditinggikan derajatnya.

"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat" (QS al-Mujadilah : 11).

Mengapa demikian? Sebab, ilmuwan yang mampu menguak berbagai rahasia alam semesta akan dengan mudah mengagumi betapa kompleks dan teraturnya segala sesuatu yang ada di alam semesta ini. Selain itu, para ilmuwan juga menyadari betapa luasnya alam semesta ini dan kecilnya manusia. Dengan demikian, ilmuwan yang bisa dan mau merenung akhirnya akan sampai pada satu kesimpulan betapa maha besarnya yang menciptakan alam semesta beserta seluruh isinya, baik yang sudah terkuak maupun yang belum. Akibatnya, tatkala wahyu yang tertulis dalam kitab suci menyatakan bahwa semua ini yang menciptakan dan menguasai adalah Allah, Tuhan semesta alam, maka akan dengan serta merta mengakui dan rela tunduk patuh terhadap segala aturan Allah yang tertera dalam kitab suci dan segala aturan lainnya. Sebagaimana firman Allah:

"Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah orang yang berilmu (ulama) " (QS al-Fathir : 28).

Namun demikian, Allah juga sudah memberi isyarat bahwa ilmuwan pun banyak yang mengingkari kebenaran yang benar-benar sudah nyata yang ada di depannya. Allah memberi julukan kepada ilmuwan yang demikian ini lantaran mereka tidak mau menggunakan akal sehatnya dan hanya menuruti hawa nafsunya. Allah menegaskan hal demikian ini pada beberapa ayat Quran, antara lain:

"Allah memberikan hikmah kepada siapa yang dikehendaki Nya. Dan barang siapa yang diberi hikmah, sungguh telah diberi kebajikan yang banyak. Dan tak ada yang dapat meng­ambil pelajaran kecuali orang-orang yang berakal" (QS al-Baqarah : 269)

Katakanlah:

"Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran"
(QS az-Zumar : 9).

"Hanyalah onang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran"
(QS ar Ra'd : 19).

Memang, fenomena demikian ini merupakan sesuatu yang ironis. Hal ini bisa terjadi karena mereka mengedepankan nafsunya sehingga muncul kesombongannya. Dalam artian mereka tidak membutuhkan pihak lain karena sudah merasa mampu berbuat banyak untuk menundukkan alam semesta ini. Keadaan demikian ini juga sudah diingatkan Allah dalam beberapa ayat, di antaranya:

"Di antara manusia ada orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan dan mengikuti setiap setan yang sangat jahat (QS al-Hajj : 3).

"Di antara manusia ada orang orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan, tanpa petunjuk, dan tanpa kitab (wahyu) yang bercahaya" (QS al-Hajj : 8).

"Tetapi orang-orang zalim mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuan"
(QS ar-Ruum: 29).

"Maka mereka tidak berselisih melainkan sesudah datang kepada mereka pengetahuan karena kedengkian (yang ada) di antara mereka" (QS al-Jaatsiyah : 17).

Buku ini membuktikan bahwa al-Quran mampu memberi inspirasi dan petunjuk pelaksanaan serta tuntunan praktis bagi para ilmuwan untuk melakukan penelitian di berbagai bidang disiplin ilmu. Sehingga Islam sangat kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemudahan, kebahagiaan, dan kedamaian kehidupan umat manusia. Sehingga kasus Galileo dan Socrates yang rela mati di hadapan para rohaniawan yang sekaligus sebagai penguasa demi mempertahankan kebenaran ilmiah tidak terulang lagi. Peristiwa ini membuktikan bahwa agama harus ilmiah seiring sejalan dengan alam semesta ini agar tidak terjadi tirani agama.


Untuk medapatkan buku ini silahkan DOWNLOAD disini

Wednesday, February 17, 2010

MUGHNI AL-MUHTAJ

MUGHNI AL-MUHTAJ juga merupakan kitab Fiqh dari kalangan Madzhab Syafi'i. Kitab yang ditulis oleh Syekh Syamsuddin Muhammad Ibn al-Khotib al-Syarbiniy ini secara rinci dan lengkap mejelaskan kitab matannya yaitu Mihaj al-Tholibin yang ditulis oleh Imam Abi Zakariyya Yahya ibn Sarf al-Nawawy al-Syafi'i. Dengan membaca kitab ini kita menjadi paham mengenai hukum Islam (Fiqh), baik 'ubudiyah maupun mu'amalah.

Untuk mendapatkanya silahkan KLIK LINK dibawah ini..
MUGHNI AL-MUHTAJ J-1

Tuesday, February 16, 2010

DIKTAT ULUMUL HADITS

Hadits merupakan sumber Hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an. Memahami Hadits menjadi keharusan bagi setiap muslim. Namun demikian, memahami hadits tidaklah sederhana, harus dibekali dengan beberapa beberapa kaidah yang mendukung agar pemahaman yang dihasilkan mendekati kebenaran. Oleh karena itu bagi setiap umat Islam yang mempelajari Hadits, harus mempelajari Ulumul Hadits.
Postingan ini merupakan diktat Ulumul Hadits, yang sedikit membantu dapat mempelajari Hadits.

Silahkan Download... DIKTAT ULUMUL HADITS

Monday, February 15, 2010

KONTRAK KETENAGA KERJAAN

KONTRAK KETENAGAKERJAAN DALAM KONTEKS GLOBALISASI EKONOMI DAN PERDAGANGAN BEBAS
(Analisa Aspek Kontrak Kerja Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)

Oleh Muhammad Fatikhun, S.Ag


LATAR BELAKANG
Bicara globalisasi ekonomi, kita juga harus berbicara tentang "globalisasi tenaga kerja". Sebab globalisasi ekonomi identik dengan lapangan pekerjaan. Dewasa ini bangsa kita menghadapi problem pengangguran yang jumlahnya sekitar 40an juta orang, serta rendahnya kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Globalisasi WTO (World Trade Organization) bukannya memperingan bahkan dapat lebih memperburuk keadaan.
Dengan menyadari tantangan dari adanya paradoks globalisasi tersebut terhadap situasi ketenagakerjaan, maka isu peningkatan standar kompetensi tenaga kerja di berbagai sektor industri barang dan jasa kita, selayaknya sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh kalangan pelaku bisnis. Hal ini untuk meningkatkan produktivitas maupun penguatan daya saing bangsa kita di mancanegara.
Khusus tentang standar kompetensi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, adalah merupakan faktor penting dalam menguji kesungguhan kita mengantarkan mereka menjadi pemain kelas dunia. Tenaga Kerja Indonesia dikenal dengan TKI kelas rendah, antara lain dilatar belakangi oleh pendidikan mereka. Sehingga kebanyakan diantara TKI yang ada kebanyakan menjadi pekerja/buruh rendahan, seperti pembantu rumah tangga, sopir dan lain-lain. Mereka tidak menempati pos-pos strategis (kantoran), melainkan hanya sebagai tenaga kasar.
Kelemahan ini dimanfaatkan oleh perusahaan yang membutuhkannya atau perusahaan dimana mereka bekerja. Tidak jarang diantara mereka yang menerima gaji tidak sesuai dengan kontrak, atau bahkan tidak menerima gaji. Begitu juga diantara mereka banyak yang mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. Realitas TKI demikian mengenaskan, tetapi upaya pembenahan TKI selama ini seolah jalan di tempat, masalah-masalah yang berulang-ulang ditemukan di lapangan yang seharusnya bisa terpecahkan secara sistematis, ternyata justru menemui jalan buntu, blunder dan nyaris tidak ada penyelesaian. Padahal, pada 2002, mereka telah menyumbang 3,2 miliar dolar atau mendekati Rp 30 triliun.
Dalam lapangan hokum, keberadaan Tenaga Kerja tidak lepas dari kontrak kerja antara tenaga kerja dengan perusahaan atau majikan dimana mereka berkerja. Sebenarnya, hokum dapat menjadi antisipasi dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam problem ketenagakerjaan.

Untuk mendapatkan tulisan ini secara lengkap silahkan KLIK DISINI

HUKUM PERSEROAN TERBATAS

URGENSI PEMBARUAN HUKUM PERUSAHAAN DALAM ERA PASAR BEBAS
(Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas)
Oleh : Muhammad Fatikhun
Staff Pengajar Fakultas Syari'ah
Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap Jawa Tengah

PENDAHULUAN
Di Indonesia, peraturan tentang Perseroan Terbatas (PT) selama ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23). Sebagai bentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, hingga saat ini masih terdapat badan hukum lain dalam bentuk Maskapai Andil Indonesia sebagaimana diatur dalam Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939 : 569 jo. 717)[1].
Dalam konteks demikian, berarti terdapat dualisme peraturan tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, dunia perdagangan mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga diperlukan pembaharuan peraturan, terutama tentang Perseroan Terbatas. Sebab dua peraturan tersebut dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik secara nasional maupun internasional, dan hal ini juga menuntut dunia Perusahaan baik sebagai produsen maupun penyedia barang dan jasa.
Dunia kini memasuki era pasar bebas, dan Indonesia sudah masuk secara resmi menjadi anggota WTO sejak tanggal 1 Januari 1995. Bahkan, Indonesia sudah membuat Undang-undang yang mengesahkan pembentukan WTO sebelum WTO itu berdiri, dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Sehingga ASEAN memiliki enam anggota, yaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999.PERMASALAHANBagaimanakah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas dalam menghadapi Era Pasar Bebas?

Silahkan KLIK DISINI untuk mendapatkan tulisa ini secara lengkap

URGENSI HUKUM ADAT DALAM ERA GLOBALISASI

Banyak orang berpendapat bahwa hukum adat adalah hukum peninggalan masa lampau yang selalu berorientasi pada masa lalu, sehingga kurang cocok dengan kehidupan modern seperti sekarang ini, yang memasuki era globalisasi. Pendapat demikian, barangkali, tidak keliru tapi juga tidak seluruhnya benar. Dikatakan benar, karena diakui bahwa hukum adat bersifat tradisional, sementara kehidupan pada era globalisasi menuntut segala sesuatu yang bersifat modern. Tidak seluruhnya benar, karena ternyata terdapat beberapa peraturan perundang-undangan terbentuk, yang diintroduksi dari hukum adat. Selain itu, hukum adat juga dinamis sesuai dengan dinamika manusia yang menganut hukum adat tersebut.
Dalam lapangan hukum, substansi pembahasan bukan terletak pada 'apakah hukum itu tradisional karena warisan masa lampau atau bukan', melainkan pada makna keadilan yang terkandung dalam hukum tersebut. Acap kali dalam membahas masalah hukum, kita terjebak pada pemahaman hukum dalam arti prosedural, bukan hukum dalam arti substantif-yang memenuhi rasa keadilan. Sehingga tidak disadari, terjadi pereduksian makna dari hukum secara substantif (yang memenuhi rasa keadilan) menjadi hukum secara prosedural. Terutama ketika kehidupan manusia memasuki era globalisasi yang bercirikan modern, sekaligus sarat dengan tantangan dan persoalan kontemporer.
Globalisasi, pada umumnya orang memahaminya adalah adanya proses pada kehidupan umat manusia menuju masyarakat yang meliputi seluruh bola dunia. Proses ini dimungkinkan dan dipermudah oleh adanya kemajuan dalam teknologi khususnya teknologi komunikasi dan transportasi . Pemahaman demikian tidak jauh beda dengan pemahaman globalisasi sebagai suatu proses yang merujuk pada “a single interdependent world in which capital, technology, people, ideas, and cultural influences flow across borders ...” . Dengan pemahaman yang demikian, berarti kita ini berangsur-angsur akan hidup dalam satu dunia (one world) di mana individu, kelompok dan bangsa (nation) menjadi lebih saling tergantung atau “interdependent” . Dalam masyarakat umat manusia yang global itu akan terjadi pola-pola hubungan sosial yang berbeda dengan sebelumnya . Dan yang demikian juga merupakan sebuah potret kehidupan sosial yang tidak dijumpai sebelumnya.
Proses globalisasi itu pada perjalanan berikutnya ditandai dengan pesatnya perkembangan paham kapitalisme, yakni kian terbuka dan mengglobalnya peran pasar, investasi, dan proses produksi dari perusahaan-perusahaan transnasional, yang kemudian dikuatkan oleh ideology dan tata dunia perdagangan baru di bawah suatu aturan yang ditetapkan oleh organisasi perdagangan bebas secara global. Proses globalisasi dengan paham kapitalisme itu, kemudian menemukan sebuah "teori" yang terpenting dari perjalanan kapitalisme, yaitu "modernisasi" dan "pembangunan".
Teori modernisasi dan pembangunan pada dasarnya merupakan sebuah gagasan tentang perubahan sosial . Modernisasi sebagai gerakan sosial ini bersifat revolusioner (perubahan cepat dari tradisi ke modern). Selain itu, modernisasi juga berwatak kompleks (melalui banyak cara dan disiplin ilmu), sistematik, menjadi gerakan global yang akan mempengaruhi semua manusia, melalui melalui proses yang bertahap untuk menuju suatu homogenisasi (convergensi) dan bersifat progresif . Maka konsep modernisasi meliputi bidang-bidang yang majemuk, ada yang disebut modernisasi politik, modernisasi ekonomi, modernisasi teknologi, modernisasi pendidikan, termasuk moderniasasi hukum, dan sebagainya. Namun bidang-bidang yang majemuk itu sebenarnya dalam rangka menuju homogenisasi.

Singkatnya, modernisasi adalah menyangkut (orientasi) kehidupan yang lebih baik, dimana ilmu pengetahuan modern memainkan peranan penting. Dengan demikian Globalisasi ini bukanlah semata-mata suatu fenomena ekonomi (banyak yang merujuk pada peranan perusahaan-perusahaan raksasa transnasional-TNCs), tetapi merupakan gejala yang dibentuk oleh pengaruh bersama faktor-faktor politik, sosial, kultural dan ekonomi .
Dalam konteks yang demikian, rasionalisme dan empirisisme menjadi pendekatan yang dominan yang diterapkan dalam menghadapi atau menyelesaikan setiap persoalan. Segala sesuatu yang tidak rasional dan tidak empirik dianggap sebagai entitas yang tidak ada dalam kehidupan masyarakat. Rasionalisme dan empirisisme selanjutnya menjadi tolok ukur kebenaran. Sebagai contoh, pendekatan rasional dalam segenap kebijakan pemerintah dan pembangunan untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan. Begitu pula pemerintah menganggap kebijakan yang tidak didasarkan pada ketentuan empiris, akan menghambat mobilitas faktor-faktor pembangunan.
Selain hal tersebut diatas, harus diakui bahwa globalisasi dengan modernisasinya dan dengan sekian banyak teori yang mendukungnya, ternyata memunculkan permasalahan kemanusiaan: moral, etika, kesusilaan, HAM dan lain-lain. Hal ini terjadi, antara lain, karena globalisasi, modernisme dan rasionalisme, cenderung mengabaikan "nurani", sehingga "pembangunan" menafikan keberadaan manusia sebagai makhluk yang memiliki nurani, harkat dan martabat yang tidak bisa diukur dengan materi. Dan sehingga pembangunan justru menimbulkan permasalahan kemanusiaan disana-sini.
Globalisasi, pada perjalanannya juga membutuhkan dan akan menjadikan hukum sebagai alat untuk memuluskan sekian banyak “produk” globalisasi dan modernisasi. Paradigma hukum yang match dengan kebutuhan tersebut adalah “hukum positif”. Hukum positif, melalui azas legalitasnya mengharuskan adanya jaminan kepastian, dan kepastian itu hanya bisa didapat melalui pemikiran-pemikiran yang rasional dan bukti-bukti yang empiric.

Untuk mendapatkan makalah ini secara lengkap silahkan dowload disini....
URGENSI HUKUM ADAT DALAM ERA GLOBALISASI

KETERWAKILAN PEREMPUAN

PENDAHULUAN
Kehidupan umat manusia terbagi menjadi berbagai kelompok masyarakat atau bahkan Negara. Umat manusia berkelompok karena didasari antara lain oleh suku, ras, agama, kesamaan tujuan dan latar belakang lainnya, sehingga terbentuklah suatu kelompok masyarakat, yang dalam skala lebih besar menjadi sebuah Negara. Didalam kelompok masyarakat atau Negara tersebut (karena memiliki latar belakang yang berbeda-beda), memiliki norma, aturan, nilai dan etika yang disepakati bersama, dalam rangka mengatur kehidupan diantara anggota kelompok masyarakat tersebut.
Keberadaan kelompok masyarakat dan/atau Negara itu tidak lepas dari proses dinamika sebagaimana kehidupan umat manusia yang mengalami perkembangan dan perubahan. Secara umum perkembangan itu dimulai dari masyarakat tradisional, menjadi masyarakat modern. Proses modernisasi terus berlangsung dalam kehidupan umat manusia, sehingga manusia memasuki era postmodern. Ternyata dinamika kehidupan umat manusia tidak berhenti sampai pada era postmodern, dan kemudian memasuki sebuah era yang disebut dengan globalisasi.
Globalisasi adalah adanya proses pada kehidupan umat manusia menuju masyarakat yang meliputi seluruh bola dunia. Proses ini dimungkinkan dan dipermudah oleh adanya kemajuan dalam teknologi, khususnya teknologi kamunikasi dan transportasi. Dalam masyarakat umat manusia yang global itu akan terjadi pola-pola hubungan sosial yang berbeda dari sebelumnya. Kemudahan berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain, dan jaringan komunikasi yang menjangkau setiap pelosok hunian, akan terjadi interaksi antar anggota dan antar kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda.

Dalam konteks interaksi yang demikian, terjadi pertemuan atau silang antar budaya (norma, nilai atau etika dari suatu kelompok masyarakat). Pada proses berikutnya, dengan intensitas komunikasi dan interaksi yang tinggi, maka dapat menciptakan komunitas global, atau dengan kata lain, ada pendapat yang mengatakan bahwa seluruh umat manusia sedang menuju terbentuknya masyarakat paguyuban (gemeinschaft), karena umat manusia akan hidup dalam sebuah "desa buwana" (global village)[1].
Konsekuensi dari kehidupan yang demikian adalah dibutuhkannya system nilai atau norma universal yang dapat dijadikan sebagai acuan bersama bagi seluruh anggota masyarakat dengan latar belakang suku, ras dan budaya bahkan Negara yang berbeda, namun tidak mengesampingkan atau menghilangkan system nilai, norma atau aturan (hukum) yang berlaku berdasarkan latar belakang masyarakat tersebut. Dengan demikian system nilai, norma atau aturan (hukum) yang diberlakukan dalam suatu kelompok masyarakat atau Negara harus mengacu kepada system nilai dan norma universal yang telah disepakati.
Dewasa ini, terdapat beberapa nilai atau norma universal dalam bentuk Deklarasi atau Konvensi, dan lain-lain. Seperti, Deklarasi Universal Hak-hak Azasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), 1948. Deklarasi tersebut harus diterapkan dalam system kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi setiap Negara terutama yang telah menandatangani dan meratifikasi deklarasi atau konvensi tersebut. Dan teraktualisasikan dalam segala kebijakan, peraturan maupun hukum (undang-undang) yang diberlakukan.
Indonesia adalah Negara modern, dan menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam konstitusinya dengan tegas menggariskan bahwa salah satu ciri dari System Pemerintahan Indonesia adalah menganut azas Negara hukum (rechstaat) dan bukan Negara kekuasaan (machtstaat). Menurut Friedman sebagaimana dikutip oleh Prof. DR. H. Dahlan Thaib, SH, M.Si., Negara hukum identik dengan rule of law dan mengandung arti pembatasan kekuasaan oleh hukum[2]. Oleh karena itu, segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan/atau diaktualisasikan dalam atau menjadi suatu aturan hukum yang kemudian juga harus ditaati oleh pemerintah.
Selain itu, Indonesia juga merupakan Negara yang masuk menjadi anggota PBB, dengan sendirinya Indonesia menerima dan menyetujui yang dibuktikan telah menandatangani dan/atau merativikasi Deklarasi Universal Hak-hak Azasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Semua sila dalam Pancasila melahirkan kewajiban kita harus berusaha menegakkan Hak-hak Azasi Manusia, terutama sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Ditambah lagi dengan penerimaan dan keterikatan kita kepada butir-butir dalam Deklarasi HAM tersebut. Sehingga setiap kebijakan, peraturan dan hukum (peraturan perundang-undangan) yang ada di Indonesia, harus mencerminkan penerapan atau aktualisasi dari deklarasi atau konvensi yang telah dirativikasi.
Bertitik tolak dari hal tersebut isu Demokrasi dan HAM menjadi sangat populer. Isu demokrasi mendorong percepatan dalam proses demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan menuntut pula demokratisasi dalam regulasi system politik dan pemerintahan di Indonesia. Begitu pula isu HAM mendorong percepatan akan penegakan HAM yang menuntut persamaan dan keadilan hak antar warga Negara dimata hukum dan pemerintahan, termasuk kesetaraan dan keadilan gender.
Salah satu pintu awal (starting point), yang dianggap cukup efektif bagi penegakan demokrasi dan HAM adalah politik. Selama pemerintahan Orde Baru, isu Demokratisasi dan HAM nyaris tidak terdengar. Sejak gelombang reformasi meletus, isu ini menjadi sangat popular dan memunculkan harapan baru bagi terciptanya penegakan demokratisasi dan HAM. Karena jalur politik dianggap efektif dalam penegakan isu tersebut, maka Pemilu yang JURDIL dan Demokrtis menjadi prasyarat utama. Pada Pemilu 1999 menjadi pemilu yang berbeda dibanding dengan pemilu sebelumnya, dan dianggap pemilu yang lebih demokratis dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Proses menuju penegakan demokrasi dan HAM terus berlanjut, menuntut perbaikan dan penyempurnaan aturan hukum (perundang-undangan). Sehingga Pemilu 2004, juga menjadi pemilu yang secara substantive mengalami perbedaan baik pada sistemnya maupun penyelenggaraannya. Termasuk pada kurun waktu tersebut, menghasilkan beberapa produk hukum yang diidealkan dapat menjamin bagi tegaknya demokrasi dan HAM.

Untuk mendapatkan tulisan ini secara lengkap silahkan KLIK DISINI

Friday, February 12, 2010

HAWI AL-KABIR

Kitab al-Hawi al-Kabir merupakan Kitab Fiqh dari kalangan Madzhab Syafi'i, yang ditulis oleh Abi al-Hasan 'Aliyy ibn Muhammad ibn Habib al-Mawardy al-Bashry.
Kitab ini mengulas Hukum Islam secara detail, sehingga cukup baik untuk dijadikan pegangan bagi kalangan muslim dalam memahami Hukum Islam. Salah satu kelebihan kitab ini adalah ulasan Hukum Islam yang komprehensif meggunakan pendekatan istimbath hukum. Sehingga pembaca dapat megetahui Hukum Islam mulai dari dalil al-Qur'an, Hadits serta analisanya.

Kitab ii terdiri dari 18 Jilid.

Bagi yang membutuhkan, silahkan download disini...
al-Hawi al-Kabir
al-Hawi al-Kabir-muqaddimah
al-Hawi al-Kabir-1
al-Hawi al-Kabir-2
al-Hawi al-Kabir-3
al-Hawi al-Kabir-4
al-Hawi al-Kabir-5
al-Hawi al-Kabir-6
al-Hawi al-Kabir-7
al-Hawi al-Kabir-8
al-Hawi al-Kabir-9
al-Hawi al-Kabir-10
al-Hawi al-Kabir-11
al-Hawi al-Kabir-12
al-Hawi al-Kabir-13
al-Hawi al-Kabir-14
al-Hawi al-Kabir-15
al-Hawi al-Kabir-16
al-Hawi al-Kabir-17
al-Hawi al-Kabir-18

Featured Post

MENJAUHI ANARKHISME DALAM BERAGAMA

Oleh : M. Fatikhun, S.Ag., M.H. Dewasa ini kita disuguhkan pada menguatnya fenomena kelompok umat Islam yang praktek kehidupan beragama ya...