Tuesday, April 21, 2020

KONSEP MASHLAHAH DALAM IKHTIAR PENCEGAHAN COVID – 19

KONSEP MASHLAHAH DALAM IKHTIAR PENCEGAHAN COVID – 19

Oleh M. Fatikhun, S.Ag., M.H.


Tujuan hukum Islam secara umum, yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak bahaya atau kerusakan dalam kehidupan manusia (jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasid). namun demikian, mashlahat tidak akan terwujud dalam keadaan yang penuh kerusakan. Maka mencegah terjadinya kerusakan wajib didahulukan daripada mengambil manfaat. Dari sini kita bisa memahami implementasi kaidah Fiqh:


درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Mencegah mafsadat harus lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.


Tujuan hukum islam ini berhubungan dengan maslahat. Segala sesuatu yang di dalamnya terdapat kemanfaatan – baik itu sifatnya mendatangkan, seperti mendatangkan kenikmatan, ataupun dengan menolak dan menjauhi, seperti menjauhi bahaya – ia disebut sebagai maslahat. Sa’id Ramadlan al-Buthiy mengatakan bahwa yang disebut dengan maslahat adalah:

المنفعة التى قصدها الشارع الحكيم لعباده ، من حفظ دينهم ، ونفوسهم ، وعقولهم ، ونسلهم ، واموالهم ، طبق ترتيب معين فيما بينه

[Manfaat yang dikehendaki oleh Pembuat Hukum (Allah) yang Maha Bijaksana untuk hamba-Nya, berupa menjaga agama, jiwa, akal, nasab, dan harta mereka, berdasarkan urutan tertentu yang ada di antara manfaat-manfaat tersebut].


Jadi Mashlahah merupakan tujuan pokok hukum Islam yang menurut Imam Ghozali ada lima hal yang dikehendaki syara’ (maqashid al-syari’ah), yaitu: menjaga agama (al-din), jiwa (al-nafs), akal (al-‘aql), keturunan (al-nasab), dan harta (al-mal).

Mashlahat ini berorientasi untuk melindungi kepentingan dan ketertiban umum. Baik perlindungan individu maupun kepentingan umum, di sisi yang lain, keduanya merupakan maslahat yang harus ditegakkan. Muhammad Fathi al-Durayniy menyatakan bahwa untukmewujudkan kemaslahatan dalam kehidupan publik, dibutuhkan adanya intervensi dari negara sebagai otoritas yang memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan masyarakat secara umum. Intervensi ini, dalam kondisi tertentu, bisa jadi akan bersinggungan dengan hak individu warga negara, yaitu ketika individu tersebut melakukan perbuatan yangmembahayakan masyarakat. Ketika terjadi perbuatan yang membahayakan kepentingan masyarakat, maka intervensi tersebut hukumnya bersifat wajib, sebab bila negara bersikap diam, maka ini berarti negara tidak melaksanakan tugasnya untuk menjaga ketertiban umumdan mewujudkan maslahat bagi masyarakat.

Sebagaimana dipahami bahwa sekarang kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, dan kita harus bersama-sama berikhtiar melakukan pencegahan Pandemi Covid-19 ini. Demikian juga Pemerintah melakukan upaya pencegahan dengan berbagai kebijakannya. Tujuannya tidak lain adalah semua masyarakat Indonesia terhindar dari bahaya Covid-19, sehingga tercipta kemaslahatan hidup.Ikhtiar yang kita semua lakukan sejalan dengan tujuan pokok hokum Islam (maqashid al-syari’ah).

Pertama, menjaga agama dan keyaqinan (hifdz al-din). Untuk bisa menjaga Agama dan Keyaqinan, mutlak membutuhkan kondisi manusia yang sehat jasmani dan rohani. Maka mencegah penyebaran virus corona itu sama saja dengan menjaga Agama.

Kedua, menjaga, melindungi dan menyelamatkan jiwa (hifdz al-nafs). Dalam Islam semangat menyelamatkan jiwa hukumnya wajib. Dalam konteks kebencanaan seperti sekarang menghadapi pandemic covid-19 sifatnya adalah dlarurat, yakni sesuatu yang harus diprioritaskan dalam penanganannya. Karena kalau tidak dilakukan akan menimbulkan banyak korban dan kedlaratan. Jadi pencegahan dan penanggulangan covid-19 ini memiliki tujuan yang sama, yaitu melakukan pertolongan atau bantuan yang didasarkan pada upaya penyelamatan manusia, sekaligus risiko korban jiwa akibat virus corona.

Ketiga,memelihara akal (hifdz al-‘aql). Alloh memberi karunia kepada manusia berupa akal, dan akal menjadi kekuatan utama bagi manusia.Manusia dalam keadaan sakit tentu menjadikan akal tidak berfungsi maksimal. Akal inilah yang akan menuntun manusia dapat hidup lebih baik. Maka pencegahan dan penanggulangan virus corona selain demi terciptanya kemashlahatan, sekaligus juga dalam rangka memelihara akal.

Keempat menjaga keturunan (hifdz al-nasab) terjaga keluarganya. Dalam Islam, keluarga sangat penting untuk menjaga keturunan. Dengan adanya keturunan maka akan terwujud kesinambungan generasi dan kehidupan. Dengan demikian pencegahan dan penanggulangan virus corona merupakan ikhtiar mulia menurut agama, yaitu menjaga atau melindungi generasi sekaligus dalam rangka menjaga kepemimpinan Islam.

Kelima, menjaga harta (hifdz al-mal). Harta itu bagian dari unsur kemashlahatan dan tidak bisa dilepaskan dari sarana ibadah. Tanpa harta ini manusia tidak bisa mewujudkan kehidupan yang sejahtera dan sentausa dan dapat menjadikan tidak sempurna dalam beribadah. Sebagaimana dipahami bahwa pandemic corona itu menimbulkan ketidakstabilan kehidupan social dan ekonomi. Oleh karena itu ikhtiar pencegahan dan penanggulangan virus corona itu hukumnya wajib.

Inilah perspektif Islam yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi kondisi merebaknya virus Corona. Pembatasan aktivitas dalam bentuk berkumpulnya massa yang banyak menjadi langkah baik dalam menghentikan penyebaran virus yang sangat cepat bermigrasinya ini.

Semua ikhtiar dalam rangka menutup celah penyebaran virus corona bentuk apapun mutlak harus dilakukan. Inilah yang menjadi argumentasi dari langkah / kebijakan pemerintah dalam upaya mencegah dan menanggulangi covid-19. Dengan demikian kita bisa memaklumi dari adanya Edaran PBNU terkait Wabah Covid-19.


Penulis, Sekretaris Cabang Ikatan Sarjana NU (ISNU) Kabupaten Cilacap
DOWNLOAD FILE PDF : KONSEP MASHLAHAH DALAM IKHTIAR PENCEGAHAN COVID – 19

Featured Post

MENJAUHI ANARKHISME DALAM BERAGAMA

Oleh : M. Fatikhun, S.Ag., M.H. Dewasa ini kita disuguhkan pada menguatnya fenomena kelompok umat Islam yang praktek kehidupan beragama ya...