Wednesday, January 26, 2011

Selingkuh dan Cara bertobatnya

Assalamualaikum ustadz,

Saya hendak bertanya untuk ha-hal berikut :

1. Apabila seorang wanita bersuami kemudian melakukan dosa selingkuh dan berzina dengan pria lain bisa mengajukan gugatan cerai pak ustadz ?, di karenakan sang suami sudah mengucapkan talak secara lisan tetapi tidak di ikuti proses di pengadilan agama dan telah lebih dari 1 tahun keduanya berpisah dan suami sudah tidak pernaf menafkahi lagi istrinya lebih dari satu tahun itu dan cenderung berniat menggantung setatus istrinya dengan tidak menceraikanya tetapi juga tidak merujuknya kembali bahkan juga pernah berkata tak akan mau lagi menerima istrinya kembali.

2. Hal tersebut di atas pernah saya tanyakan pada seorang ustadz dan jawabanya adalah " Si istri bisa menggugat cerai tetapi dia (si istri yang berselingkuh) harus menikah siri dulu dengan pria yang menjadi pasangan selingkuhnya atau dengan pria lain dan setelah di ceraikan oleh suami sirinya baru si istri bisa menggugat cerai suaminya yang menggantung statusnya". Apakah di benarkan hal seperti itu ustadz seorang wanita yang masih bersuami dan belum jelas status percerainya seperti hal di atas menikah lagi dengan pria lain walaupun menikah siri.


Demikianlah pertanyaan saya ustadz mohon penjelasanya.

Wassalamualaikum warahmattullahi wabarokatuh.

JAWABAN :

Melihat teks pertanyaan di atas kami menjawab:

PERMASALAHAN PERTAMA (ANGKA 1)
1. Seorang istri seperti dijelaskan dalam pertanyaan sebaiknya minta ketegasan sikap terlebih dahulu kepada suami, apakah dia benar-benar mentalaknya, jika benar maka suami harus menjatuhkan talak tersebut di depan hakim (bukan atas nama cerai gugat dari istri), karena suami sudah menjatuhkan talak tanpa digugat oleh istri.

2. Jika suami tidak mau menjatuhkan talaknya di depan hakim maka istri boleh mengajukan gugatan cerai karena suaminya sudah tidak mau memenuhi kewajiban memberi nafkah kepada istrinya dalam kurun waktu yang lama (satu tahun lebih) dan ada kecenderungan menelantarkan istri.

3. Menurut hukum Islam, cerai yang diucapkan suami (dalam pertanyaan saudara) sudah jatuh, tapi kalau menurut hukum negara, perceraian itu dianggap sah apabila diucapkan didepan hakim. Dengan demikian (menurut hukum negara dianggap belum ada perceraian).

PERMASALAHAN (ANGKA 2)

Terkait dengan permasalahan kedua (angka 2) dalam pertanyaan anda : tidak bisa dibenarkan pernikahan seorang wanita (nikah resmi maupun sirri) yang masih memiliki ikatan pernikahan dengan suami sampai dia diceraikan oleh suami tersebut dan telah selesai menjalani masa ‘iddah.

Berikut ini kami beritahu beberapa hal yang mungkin dapat dilakukan istri dalam konteks permasalahan diatas :
Istri dapat mengadukan suami ke polisi atas tuduhan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk penelantaran rumah tangga.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

komentar anda akan sangat berarti

Featured Post

MENJAUHI ANARKHISME DALAM BERAGAMA

Oleh : M. Fatikhun, S.Ag., M.H. Dewasa ini kita disuguhkan pada menguatnya fenomena kelompok umat Islam yang praktek kehidupan beragama ya...