Monday, June 22, 2020

Akhirnya Nabi Ibrahim Minta Dicabut Nyawanya

Nabi Ibrahin AS adalah salah seorang Nabi yang dikenal dekat dengan Malaikat Izra'il. Konon Malaikat Izrail sering datang ke Nabi Ibrahim untuk "bersilaturrahmi" (tidak untuk mencabut nyawa Nabi Ibrahim). Ketika ajal Nabi Ibrahim sudah saatnya, tentu berdasarkan kuasa Alloh, maka datanglah Malaikat Izrail untuk mencabut nyawa Nabi Ibrahim. Nabi Ibrahim berkeberatan hati untuk dicabut nyawanya. karena Beliau adalah KHalilulloh. Namun pada akhirnya justru Nabi Ibrahim yang meminta dicabut nyawanya. Ini merupakan Ceramah Ust. Muhammad Fatikhun Pimpinan dan Pengasuh Majelis Taklim Wat Tadzkir Pengajian Rutin Setu Pon Pahonjean Majenang Cilacap Akhirnya Nabi Ibrahim Minta Dicabut Nyawanya

Tuesday, May 19, 2020

TRADISI LEBARAN KETUPAT DI MAJENANG CILACAP

Ada tradisi unik namun sarat makna di daerah Majenang Cilacap yang dipusatkan di Komplek Masjid Nurul Iman Desa Pahonjean Kecamatan Majenang Cilacap. Tradisi itu adalah "LEBARAN KETUPAT". Tradisi ini berlangsung setiap hari ke 8 (Delapan) Lebaran atau Bulan Syawwal. Lebaran Ketupat di Majenang ini dimulai menjalankan puasa Syawwal. Puasa Syawal ini dikerjakan selama 6 hari pada bulan Syawal setelah Idul Fithri. Orang terbiasa menyebutnya dengan sebutan "NYAWAL".
Ustadz Muhammad Fatikhun memimpin Doa dan memberikan Mau'idhoh pada Perayaan Lebaran Ketupat Pada hari ke delapan Bulan Syawal setelah menjalankan puasa sunnat Syawwal, semua orang berkumpul di Masjid dengan membawa makanan yang disuguhkan pada saat lebaran, untuk disedekahkan kepada setiap orang yang hadir. mereka berkumpul di Masjid untuk berdoa bersama dan mendengarkan Mau'idhoh yang dipimpin oleh Imam Masjid Nurul Iman, Ust. Muhammad Fatikhun. Setelah berdoa bersama, warga makan bersama ketupat yang dipersipkan sebelumnya.
Seluruh Warga baik anak-anak maupun orang dewasa berkumpul pada saat Lebaran Ketupat TRADISI UNIK "REBUTAN KETUPAT" Setelah selesai doa bersama dan makan ketupat bersama, dilanjutkan dengan acara puncak dan penutup. acara ini merupakan acara yang ditunggu-tunggu oleh warga terutama anak-anak. seluruh anak-anak berkumpul di halaman Masjid untuk merebutkan ratusan "KETUPAT" yang berada dihalaman Masjid. Dengan dipandu oleh Takmir Masjid, anak-anak merebutkan ratusan ketupat.

Monday, May 18, 2020

MENJAUHI ANARKHISME DALAM BERAGAMA

Oleh : M. Fatikhun, S.Ag., M.H.

Dewasa ini kita disuguhkan pada menguatnya fenomena kelompok umat Islam yang praktek kehidupan beragama yang dinilai anarkhis. Apabila ditelusuri dari aspek kebahasaan, prilaku anarkis itu dimulai dari pemahaman yang anarkhis (anarkhisme). Anarkisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan. Anarki berarti "tanpa pemerintahan" atau "pengelolaan dan koordinasi tanpa hubungan memerintah dan diperintah, menguasai dan dikuasai, mengepalai dan dikepalai, mengendalikan dan dikendalikan, dan lain sebagainya". "Anarkis" berarti orang yang mempercayai dan menganut anarki.

Secara sederhana, anarkisme berorientasi pada penentangan terhadap status quo, dimana segala produk yang dihasilkan dari status quo ini dianggap tidak benar atau sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian sehingga harus diganti. Sebagai gambaran, dalam pendidikan ada filsafat pendidikan anarki. Anarkisme pendidikan ini adalah membongkar konsep pendidikan yang selama ini ada yang disusun oleh kelompok tua, dianggap feodal dan sudah tidak tepat dalam konteks modern, sehingga harus diganti dengan konsep yang baru yang dianggap lebih baik menurut penganut paham anarkisme pendidikan.

Anarkhisme Berbasis Agama

Anarkisme dalam Islam(anarkisme Islam) didasarkan pada peraturan yang tak bisa diganggu gugat dari ‘ketundukkan hanya pada Allah’, dan konsep dari ‘tak adanya paksaan dalam sebuah agama’. Muslim yang anarkis mempercayai hanyalah Allah yang mempunyai kekuasaan atas seorang Muslim dan menolak fatwa-fatwa dari imam besar yang dianggap akorup, dengan menilai pada konsep Ijtihad untuk pemaknaan Islam itu sendiri bagi masing-masing individu dalam Islam.

Bentuk Anarkhisme agama dalam Islam terjadi antara kelompok tua yang diklaim tradisionalis sebagai status quo “dilawan” oleh kelompok muda yang mengklaim modernis. Anarkisme agama ini sebenarnya perlawanan terhadap tradisi, metodologi dan pemahaman keagamaan status quo. Kelompok status quo yang dimaksud antara lain : para Imam Mujtahid (Imam Hambali, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanafi). Produk pemahaman atau pemikiran para imam Mujtahid ini ditentang. Anarkis menolak tradisi, metodologi dan pemahaman para imam Mujtahid, seperti penggunaan ushul fiqh atau metode-metode ijtihad mereka. Sebagai gantinya mereka menawarkan jargon : “KEMBALI KEPADA AL-QUR’AN DAN HADITS”. Namun tidak ada jaminan tawaran baru itu lebih baik dari status quo yang ada.

Pemahaman Keagamaan Kontekstual

Anarkisme berbasis agamadapat terjadi, dimulai dari pemahaman agama yang tidak utuh. Padahal perintah Alloh : masuklah kamu sekalian kedalam Islam secara sempurna. Hal ini berakibat pada pemahaman yang tidak tepat dan pengamalan ajaran Islam yang tidak tepat pula.

Syari’at Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Yang perlu ditegaskan dalam hal ini adalah bahwa Al-Qur’an bersifat Umum (Ijmaly). Maka dalam memahami Al-Qur’an mutlak dibutuhkan tafsir Al-Qur’an. Dan dalam menafsiri Al-Qur’an dibutuhkan seperangkat ilmu yang dapat mengarahkan pada pengungkapan kandungan Al-Qur’an yang lebih luas. Beberapa Ilmu yang dibutuhkan : Ulumul Qur’an, Nahwu, Shorof, Balaghoh, Mantiq, Ushul Fiqh, dll.

Apabila memahami Al-qur’an tidak melalui proses dan tidak menggunakan seperangkat Ilmu diatas, hasilnya adalah pemahaman yang tidak sempurna, atau bahkan keliru. Akibatnya yaitu terjadi simplifikasi (penyederhanaan) makna atau kandungan al-Qur’an.

Dalam kitab Madzrof al-Basyir Fi al-‘Ilmi al-Tafsir dikatakan : menterjemah al-Qur’an hukumnya Haram. Kitab ini menurut saya ingin menegaskan, bahwa dalam memahami al-Qur’an jangan melalui terjemah. Karena terjemah adalah makna dhohir dari Al-Qur’an.Apabila memahami al-Qur’an dengan makna dhohir maka al-Qur’an menjadi sangat sederhana. Sementara Al-Qur’an itu luas menyangkut petunjuk bagi manusia secara keseluruhan.

Pemahaman yang demikian itu yang dimaksud dengan pemahaman al-Qur’an secara tekstual (skriptual). Yang diperlukan adalah pemahaman al-Qur’an secara kontekstual. Dan pemahaman seperti inilah yang memungkinkan Al-Qur’an shalih likulli haal wazzaman.

Pemaksaan Kehendak Kelompok Minoritas

Dalam konteks kehidupan sosial dan keagamaan harus dipahami bahwa The All berbeda dengan Mayority. Selama ini, orang sering memahami mayoritas SALAH. Dan karena salah, maka harus dibenarkan. Sehingga muncul pemaksaan kehendak dari kelompok minoritas tersebut. Dalam kaitan ini dibutuhkan kesadaran bersama bahwa mayoritas tidak boleh menghilangkan minoritas, dan minoritas tidak boleh memaksakan menghilangkan mayoritas.

Dan dalam konteks pembaharuan : mengembangkan atau mentransformasikan melalui mayoritas itu jauh lebih efektif daripada melalui minoritas

Kata Anarkisme sering dipersandingkan atau dengan radikalisme, sehingga anarkisme diidentikkan dengan prilaku destruktif. Jadi anarkisme secara sederhana dapat dipahami sebagai prilaku yang semaunya sendiri, tidak tunduk atau tidak mau mengikuti pada aturan, tidak memperhatikan etika, yang dalam rangka mencapai tujuan, pelaku acap kali menggunakan kekerasan.

Prilaku tersebut justru bertentangan dengan prinsip dan nilai Islam. Islam menjamin dan sangat mengedepankan keselamatan. Dengan demikian, segala ucapan dan prilaku yang bertentangan dengan prinsip serta nilai keselamatan, berarti tidak menerapkan ajaran Islam secara baik dan benar.

عَنْ أَبِى بُرْدَةَ عَنْ أَبِى مُوسَى - رضى الله عنه - قَالَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الإِسْلاَمِ أَفْضَلُ قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Dari Abi Musa radhiyallaahu anhu, mereka bertanya : Ya Rasulullah, bagaimanakah Islam yang paling utama? Rasulullah menjawab: 'Seorang muslim yang menyelamatkan kaum muslimin dari lisan dan tangannya.

Dalam hadits lain juga dijelaskan Islam berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan menebarkan semangat dan nilai keselamatan bagi setiap orang.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو - رضى الله عنهما - أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - أَىُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ

Dari Abdullah bin Umar, ia berkata : Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW: 'Bagaimanakah Islam yang paling baik? Nabi SAW menjawab: Memberi makan (orang-orang miskin), mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan orang yang tidak engkau kenal.

Hadits itu memberikan pelajaran kepada kita bahwa setiap penganut Islam harus selalu berkomitmen dan menjaga keselamatan baik orang yang dikenal maupun orang yang tidak dikenal. Kata taqro’u al-salam yang dimaknai mengucapkan salam artinya menjaga keselamatan itu harus menjadi komitmen setiap penganut Islam yang dimulai dari ucapan dan dilanjutkan menjadi prinsip dalam prilaku dan beragama.

Dengan berprinsip dan berkomiitmen pada keselamatan maka akan terhindar dari praktik beragama yang anarkhis. Yaitu praktik kehidupan beragama yang santun dan dapat menciptakan kehidupan yang aman dan selamat.

Tuesday, April 21, 2020

KONSEP MASHLAHAH DALAM IKHTIAR PENCEGAHAN COVID – 19

KONSEP MASHLAHAH DALAM IKHTIAR PENCEGAHAN COVID – 19

Oleh M. Fatikhun, S.Ag., M.H.


Tujuan hukum Islam secara umum, yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak bahaya atau kerusakan dalam kehidupan manusia (jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasid). namun demikian, mashlahat tidak akan terwujud dalam keadaan yang penuh kerusakan. Maka mencegah terjadinya kerusakan wajib didahulukan daripada mengambil manfaat. Dari sini kita bisa memahami implementasi kaidah Fiqh:


درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Mencegah mafsadat harus lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.


Tujuan hukum islam ini berhubungan dengan maslahat. Segala sesuatu yang di dalamnya terdapat kemanfaatan – baik itu sifatnya mendatangkan, seperti mendatangkan kenikmatan, ataupun dengan menolak dan menjauhi, seperti menjauhi bahaya – ia disebut sebagai maslahat. Sa’id Ramadlan al-Buthiy mengatakan bahwa yang disebut dengan maslahat adalah:

المنفعة التى قصدها الشارع الحكيم لعباده ، من حفظ دينهم ، ونفوسهم ، وعقولهم ، ونسلهم ، واموالهم ، طبق ترتيب معين فيما بينه

[Manfaat yang dikehendaki oleh Pembuat Hukum (Allah) yang Maha Bijaksana untuk hamba-Nya, berupa menjaga agama, jiwa, akal, nasab, dan harta mereka, berdasarkan urutan tertentu yang ada di antara manfaat-manfaat tersebut].


Jadi Mashlahah merupakan tujuan pokok hukum Islam yang menurut Imam Ghozali ada lima hal yang dikehendaki syara’ (maqashid al-syari’ah), yaitu: menjaga agama (al-din), jiwa (al-nafs), akal (al-‘aql), keturunan (al-nasab), dan harta (al-mal).

Mashlahat ini berorientasi untuk melindungi kepentingan dan ketertiban umum. Baik perlindungan individu maupun kepentingan umum, di sisi yang lain, keduanya merupakan maslahat yang harus ditegakkan. Muhammad Fathi al-Durayniy menyatakan bahwa untukmewujudkan kemaslahatan dalam kehidupan publik, dibutuhkan adanya intervensi dari negara sebagai otoritas yang memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan masyarakat secara umum. Intervensi ini, dalam kondisi tertentu, bisa jadi akan bersinggungan dengan hak individu warga negara, yaitu ketika individu tersebut melakukan perbuatan yangmembahayakan masyarakat. Ketika terjadi perbuatan yang membahayakan kepentingan masyarakat, maka intervensi tersebut hukumnya bersifat wajib, sebab bila negara bersikap diam, maka ini berarti negara tidak melaksanakan tugasnya untuk menjaga ketertiban umumdan mewujudkan maslahat bagi masyarakat.

Sebagaimana dipahami bahwa sekarang kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, dan kita harus bersama-sama berikhtiar melakukan pencegahan Pandemi Covid-19 ini. Demikian juga Pemerintah melakukan upaya pencegahan dengan berbagai kebijakannya. Tujuannya tidak lain adalah semua masyarakat Indonesia terhindar dari bahaya Covid-19, sehingga tercipta kemaslahatan hidup.Ikhtiar yang kita semua lakukan sejalan dengan tujuan pokok hokum Islam (maqashid al-syari’ah).

Pertama, menjaga agama dan keyaqinan (hifdz al-din). Untuk bisa menjaga Agama dan Keyaqinan, mutlak membutuhkan kondisi manusia yang sehat jasmani dan rohani. Maka mencegah penyebaran virus corona itu sama saja dengan menjaga Agama.

Kedua, menjaga, melindungi dan menyelamatkan jiwa (hifdz al-nafs). Dalam Islam semangat menyelamatkan jiwa hukumnya wajib. Dalam konteks kebencanaan seperti sekarang menghadapi pandemic covid-19 sifatnya adalah dlarurat, yakni sesuatu yang harus diprioritaskan dalam penanganannya. Karena kalau tidak dilakukan akan menimbulkan banyak korban dan kedlaratan. Jadi pencegahan dan penanggulangan covid-19 ini memiliki tujuan yang sama, yaitu melakukan pertolongan atau bantuan yang didasarkan pada upaya penyelamatan manusia, sekaligus risiko korban jiwa akibat virus corona.

Ketiga,memelihara akal (hifdz al-‘aql). Alloh memberi karunia kepada manusia berupa akal, dan akal menjadi kekuatan utama bagi manusia.Manusia dalam keadaan sakit tentu menjadikan akal tidak berfungsi maksimal. Akal inilah yang akan menuntun manusia dapat hidup lebih baik. Maka pencegahan dan penanggulangan virus corona selain demi terciptanya kemashlahatan, sekaligus juga dalam rangka memelihara akal.

Keempat menjaga keturunan (hifdz al-nasab) terjaga keluarganya. Dalam Islam, keluarga sangat penting untuk menjaga keturunan. Dengan adanya keturunan maka akan terwujud kesinambungan generasi dan kehidupan. Dengan demikian pencegahan dan penanggulangan virus corona merupakan ikhtiar mulia menurut agama, yaitu menjaga atau melindungi generasi sekaligus dalam rangka menjaga kepemimpinan Islam.

Kelima, menjaga harta (hifdz al-mal). Harta itu bagian dari unsur kemashlahatan dan tidak bisa dilepaskan dari sarana ibadah. Tanpa harta ini manusia tidak bisa mewujudkan kehidupan yang sejahtera dan sentausa dan dapat menjadikan tidak sempurna dalam beribadah. Sebagaimana dipahami bahwa pandemic corona itu menimbulkan ketidakstabilan kehidupan social dan ekonomi. Oleh karena itu ikhtiar pencegahan dan penanggulangan virus corona itu hukumnya wajib.

Inilah perspektif Islam yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi kondisi merebaknya virus Corona. Pembatasan aktivitas dalam bentuk berkumpulnya massa yang banyak menjadi langkah baik dalam menghentikan penyebaran virus yang sangat cepat bermigrasinya ini.

Semua ikhtiar dalam rangka menutup celah penyebaran virus corona bentuk apapun mutlak harus dilakukan. Inilah yang menjadi argumentasi dari langkah / kebijakan pemerintah dalam upaya mencegah dan menanggulangi covid-19. Dengan demikian kita bisa memaklumi dari adanya Edaran PBNU terkait Wabah Covid-19.


Penulis, Sekretaris Cabang Ikatan Sarjana NU (ISNU) Kabupaten Cilacap
DOWNLOAD FILE PDF : KONSEP MASHLAHAH DALAM IKHTIAR PENCEGAHAN COVID – 19

Featured Post

MENJAUHI ANARKHISME DALAM BERAGAMA

Oleh : M. Fatikhun, S.Ag., M.H. Dewasa ini kita disuguhkan pada menguatnya fenomena kelompok umat Islam yang praktek kehidupan beragama ya...