Penegakan Hukum di Indonesia sampai sekarang belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain :
Pertama, Faktor Hukum (Undang-undang). Hukum (Undang-undang) di Indonesia belum resposif terhadap tuntutan rakyat Indonesia.
Kedua, Faktor Budaya Hukum. Dalam hal ini aspek kesadaran hukum yang masih cukup rendah, sehingga penegakan hukum mengalami kendala.
Ketiga, Faktor Penegak Hukum. Moralitas penegak hukum cukup rendah, antara lain dengan munculnya MAVIA HUKUM.
Beberapa tulisan dibawah ini mengulas tentang problem PENEGAKAN HUKUM sebagaimana diatas.
Bagi yang membutuhkan silahkan download disini....
TINJAUAN KOSEPTUAL TENTANG PENEGAKAN HUKUM
URGENSI PARADIGMA RESTORATIVE JUSTICE
KEMUNGKINAN PEMBERLAKUAN HUKUM SECARA RETROAKTIF
PERKOSAAN DALAM PERNIKAHAN
KEJAHATAN HUMAN TRAFICKING
KATEGORI KEJAHATAN KOMPUTER
Atau KLIK DISINI untuk melihat semua
No comments:
Post a Comment
komentar anda akan sangat berarti