Wednesday, March 10, 2010

HUKUM PIDANA

Penegakan Hukum di Indonesia sampai sekarang belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain :
Pertama, Faktor Hukum (Undang-undang). Hukum (Undang-undang) di Indonesia belum resposif terhadap tuntutan rakyat Indonesia.
Kedua, Faktor Budaya Hukum. Dalam hal ini aspek kesadaran hukum yang masih cukup rendah, sehingga penegakan hukum mengalami kendala.
Ketiga, Faktor Penegak Hukum. Moralitas penegak hukum cukup rendah, antara lain dengan munculnya MAVIA HUKUM.
Beberapa tulisan dibawah ini mengulas tentang problem PENEGAKAN HUKUM sebagaimana diatas.
Bagi yang membutuhkan silahkan download disini....

TINJAUAN KOSEPTUAL TENTANG PENEGAKAN HUKUM

URGENSI PARADIGMA RESTORATIVE JUSTICE

KEMUNGKINAN PEMBERLAKUAN HUKUM SECARA RETROAKTIF

PERKOSAAN DALAM PERNIKAHAN

KEJAHATAN HUMAN TRAFICKING

KATEGORI KEJAHATAN KOMPUTER

Atau KLIK DISINI untuk melihat semua

No comments:

Post a Comment

komentar anda akan sangat berarti

Featured Post

MENJAUHI ANARKHISME DALAM BERAGAMA

Oleh : M. Fatikhun, S.Ag., M.H. Dewasa ini kita disuguhkan pada menguatnya fenomena kelompok umat Islam yang praktek kehidupan beragama ya...