Friday, August 5, 2011

TERJEMAH MADARIJ AL-SALIKIN

Kitab ini dimaksudkan untuk meluruskan berbagai pengertian dan kandungan yang
ditulis di dalam Kitab ManazHus-Sa'irin karangan Abu Isma'il Al-Harawy,
sebuah kitab yang membahas masalah thariqah ilallah (perjalanan kepada
Allah), yang kemudian diklaim sebagai dunia sufi, atau di negeri kita ini
lebih terkenal dengan istilah toriqot.

Pada hakikatnya tidak ada yang perlu diributkan dengan kata
thariqah itu sendiri. Apalagi jika thariqah itu ilallah. Karena memang setiap
orang Muslim haras senantiasa berada dalam perjalanan kepada Allah,
dan bahkan setiap manusia, Mukmin maupun kafir, akan kembali kepada
Allah (ilaihin-nusyur). Setiap orang Muslim haras membekali diri dalam
menempuh perjalanannya, haras melewati manzilah-manzilah yang
memang seharasnya untuk dilewati. Tapi kata thariqah ini menjadi istilah
tersendiri ketika ia dinisbatkan kepada golongan tertentu, dengan
pakaian, amaliah, perilaku, sikap, doktrin, norma-norma dan segala ciri-
cirinya tertentu, disertai dengan penggunaan istilah-istilah tertentu pula,
yang sama sekali tidak ada dalam kehidupan orang-orang salafush-sha-lih,
apalagi dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Tentu saja banyak ajaran yang
haras di-lakoni setiap hari dan bahkan setiap saat oleh siapa pun yang
bergabung ke golongan ahli thariqah. Terlebih lagi jika dia sudah
mencapai tataran tertentu dari berbagai tataran yang mereka ciptakan.
Yang buntut-buntutnya mengarah kepada ghuluw. Memang di satu sisi
mereka bisa melepaskan diri dari pesona keduniaan, dan hal ini juga
merapakan keadaan atau kedudukan yang harus dipelihara oleh orang
yang sedang mengadakan perjalanan kepada Allah. Tapi sekiranya syetan
menyusup ke dalam hatinya, lalu berbisik, "Engkau adalah calon penghu-ni



surga", maka apa kira-kirayang terjadi dengan dirinya? Dia pun menja-min
seseorang yang menjalani kehidupan seperti dirinya atau masuk ke dalam
golongan ahli thariqah, akan menjadi penghuni surga. Atau mungkin ada
pula anggapan mereka tentang ilmu ladunny, ilmu atau ma'rifat yang
langsung disusupkan Allah ke dalam hati. Sehingga dengan ilmu ladunny ini
mereka tidak perlu mempelajari ilmu-iknu zhahir, seperti ilmu syariat, wajib,
sunat, makruh, haram, halal dan ilmu apa pun yang harus dibaca,
dihapalkan dan ditekuni dengan amal.

Hal-hal seperti inilah yang ingin dilempangkan Ibnu Qayyim Al-
Jauziyah dan juga lain-lainnya, termasuk penjelasan tentang berbagai
istilah yang digunakan ahli thariqah, khususnya dalam kitab Manazilus-
Sa'irin. Boleh jadi Ibnu Qayyim mempunyai pandangan tersendiri yang
bemilai positif terhadap kitab tersebut, sehingga dia menyempatkan diri
untuk mengupasnya kembali, menjelaskan dan meluruskan isinya yang
dirasa kurang pas.

Tentang kitab (Madarijus-Salikin) ini sendiri seakan mempunyai dua
visi. Satu visi berupa tulisan Ibnu Qayyim dan visi lain merupakan kritik
atau pun pembenahan terhadap kandungan kitab ManazUus-Sa'irin. Pada
permulaannya Ibnu Qayyim mengupas Al-Fatihah, yang merupakan in-duk
Al-Qur'an dan yang mengintisarikan semua kandungan di dalam Al-Qur'an.
Kemudianyang lebih inti lagi adalah pembahasan tentang makna iyyaka
na'budu wa iyyaka nasta'in, yang menjadi ruh dari keseluruhan kitab ini.
Pada sisi inilah ketaajuban layak disampaikan kepada Ibnu Qayyim oleh
siapa pun yang membacanya. Begitu dalam pengkajiannya dan begitu luas
pembahasannya.

BAGI YANG MEMBUTUHKAN SILAHKAN KLIK....

TERJEMAH MADARIJ AL-SALIKIN

Thursday, August 4, 2011

SHOLAT EMPAT MADZHAB

Sering kita jumpai, orang menyalahkan sholatnya seseorang. Agar kita tidak terjebak dalam klaim-klaim kebenaran ada baiknya baca buku satu ini.


Fiqh Shalat 4 Madzhab - Abdul Qadir al-Rahbawi

Bahkan Ibnu Thaimiyyah pun dinasehati oleh muridnya

Al-Hâfidz adz-Dzahabi merupakan murid dari Ibn Taimiyah. Walaupun dalam banyak hal
Adz-Dzahabi mengikuti faham-faham Ibn Taimiyah, -terutama dalam masalah akidah-,
namun ia sadar bahwa ia sendiri, dan gurunya tersebut, serta orang-orang yang
menjadi pengikut gurunya ini telah menjadi bulan-bulanan mayoritas umat Islam dari
kalangan Ahlussunnah pengikut madzhab al-Imâm Abu al-Hasan al-Asy’ari.
Kondisi ini disampaikan oleh adz-Dzahabi kepada Ibn Taimiyah untuk mengingatkannya
agar ia berhenti dari menyerukan faham-faham ekstrimnya, serta berhenti dari
kebiasaan mencaci-maki para ulama saleh terdahulu. Untuk ini kemudian adz-Dzahabi
menuliskan beberapa risalah sebagai nasehat kepada Ibn Taimiyah, sekaligus hal ini
sebagai “pengakuan” dari seorang murid terhadap penyimpangan gurunya sendiri.
Risalah pertama berjudul Bayân Zghl al-‘Ilm Wa ath-Thalab, dan risalah kedua
berjudul an-Nashîhah adz-Dzhabiyyah Li Ibn Taimiyah.

silahkan yang mau mengetahui nasehat tersebut

Nasehat Imam Adz-Dzahabi kepada Gurunya (Ibnu Taimiyyah)

MENJAWAB TANTANGAN AQIDAH

Beberapa tahun terakhir ini, isu aliran baik dibidang aqidah islamiyyahmaupunsyari'at Islam, sangat menguat. Muncul berbagai aliran aqidah, golongan, bahkan agama. Demikian pula berbagai gerakan yang mengatasnamakan agama.

Menurut para ulama, diantara aliran tersebut tidak sedikit aliran yang sesat. Untuk membantu mencari pemahaman akan Islam yang benar, MAKTABAH AL-HIKMAH memposting beberapa tulisan atau buku yang berhubungan dengan isu tersebut.

berikut ini dapat di download secara gratis :

Aqidah Ahlu Sunnah wal Jama’ah - Syahamah Press


ASWAJA AN-NAHDLIYAH - LTN NU Jawa Timur


Fatwa Isu Penting Tentang Syi'ah - Ulama Indonesia

Friday, May 6, 2011

Cara Meningkatkan Pagerank Dengan Backlink (ampuh)

Untuk menaikkan Pagerank (PR) Blog kita, ada banyak cara yang bisa dilakukan.
Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menaikkan Pagerank dengan cepat adalah menambah Backlink sebanyak-banyaknya ke Blog kita dengan Sistim Jaringan / Network Backlink.
Semakin banyak Backlink ke Blog kita, akan membantu menaikkan Pagerank. Dengan naiknya Pagerank maka Blog kita akan semakin populer di mata Search Engine, yang pada akhirnya akan meningkatkan rangking Blog kita di Search Engine.
Caranya sangat mudah, anda hanya perlu meletakkan link-link peserta dibawah ini di Artikel atau Blog anda :

1. Friendster
2. Google
3. Bisnis Online
4. Panduan Belajar WordPress
5. Blog Gecok
6. Gandhi Blog
7. Saung Bisnisku
8. Saungweb
9. Muliardy Banun Online
10. Perpustakaan Gratis Terlengkap

Petunjuk :

1. Buat postingan seperti ini atau kalau tidak sempat membuat artikel, silahkan copy paste saja artikel ini termasuk copy link location nya, terus hapus pesertaNo.1 dari daftar. Sehingga semua peserta naik 1 level. Yang tadi nomor 2 jadi nomor 1, nomor 3 jadi 2, dst.
2. Kemudian masukkan link anda sendiri di bagian paling bawah (nomor 10).
3. Sebarkan artikel ini atau cari minimal 5 orang untuk gabung, lebih banyak lebih baik. Jika tiap peseta mengajak 5 orang saja, maka jumlah backlink yang akan didapat adalah :

Ketika posisi anda 10 jumlah backlink = 1 , Posisi 9 jml backlink = 5 , Posisi 8 jml backlink = 25, Posisi 7 jml backlink = 125, Posisi 6 jml backlink = 625, Posisi 5 jml backlink = 3.125 , Posisi 4 jml backlink = 15.625, Posisi 3 jml backlink = 78.125, Posisi 2 jml backlink = 390.625, Posisi 1 jml backlink = 1.953.125.

Dan semuanya menggunakan kata kunci yang anda inginkan. Dari sisi SEO anda sudah mendapatkan 1.953.125 Backlink dan efek sampingnya jika pengunjung Blog atau Web para downline anda mengklik link itu, anda juga mendapatkan traffik tambahan.
Nah, buat postingan seperti ini atau kalau tidak sempat membuat artikel, silahkan copy paste saja artikel ini silahkan, dan hilangkan peserta nomor 1 lalu tambahkan link anda di posisi 10. Ingat, anda harus mulai dari posisi 10 agar hasilnya maksimal. Karena jika anda tiba-tiba di posisi 1, maka link anda akan hilang begitu ada yang masuk ke posisi 10.
Selamat mencoba.

Tuesday, April 5, 2011

LINK BUKU FILSAFAT NEGARA GUS DUR SUDAH DIPERBAHARUI

Bagi yang ingin mendalami pemikiran FILSAFAT NEGARA GUS DUR, dapat mendownload bukunya disini.
Kami mohon maaf, link selama ini rusak karena situs yang men-posting buku tersebut sudah expired.
Sekarang Maktabah Al-Hikmah telah menguploadnya. SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

FILSAFAT NEGARA GUS DUR

Tuesday, March 29, 2011

GAMBUS PADANG PASIR UMI KULTSUM

Umi Kalsum adalah seorang penyanyi wanita legendaris dari Mesir dengan karya-karya fenomenal menyuguhkan kepada penggemarnya irama padang pasir yang khas. Ratusan karya beliau telah menghibur masyarakat dunia khususnya dunia Islam.

Nama beliau dalam lafaz ejaan Indonesia adalah Umi Kalsum namun berbagai pengagumnya memiliki penyebutan yang berbeda sesuai dengan logat bahasa negara seperti: Umm Kulthum (dalam ejaan Arab; dalam logat eropa banyak yang menyapanya dengan: Om Kalthoum, Oum Kalsoum, Oum Kalthum, Omm Kolsoum, Umm Kolthoum, Um Kalthoom.

Beliau lahir pada 4 May 1904 dan meninggal dunia pada 3 February 1975 dengan meninggalkan begitu banyak karya musik dan lagu padang pasir.

Bagi yang menyukai musik gambus arab padang pasir terutama UMI KULTSUM, bisa mendapatkannya disini... SILAHKAN DOWNLOAD CUKUP DENGAN KLIK PADA JUDUL LAGU DIBAWAH INI:

A Oulak Eih - اقولك ايه

Alf Leila Wa Leila - ألف ليلة وليلة

Ansak - انساك

Anta El Hub - انت الحب

Baid Anak - بعيد عنك

El Hub Kidah - الحب كده

Fakaruni - فكرونى

Hazahi Lailati - هذه ليلتى

Huwa Sahih - هو صحيح

Inta Umri - أنت عمري

Lailat Hub - ليلة حب

Min Ajli Ainaik - من اجل عينيك

Saluwa Qalbi - سلوا قلبي

Sirat El Hub - سيرة الحب

Ya Masaharni - يا مسهرنى

SEMOGA BERMANFAAT

LINK MAKTABAH SYAMILAH TELAH DIPERBAHARUI

Link Maktabah Syamilah 3.5 telah diperbaharui. Bagi para santri, intelektual muslim atau penggila Maktabah Syamilah yang belum memiliki dan memperolehnya disini.

SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

Maktabah Syamilah 3.5

Sunday, March 20, 2011

TERJEMAH FATH AL-BAARI

Hadits merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an. Karenanya memahami hadits juga tidak kalah penting dengan memahami Al-Qur'an. terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan makna suatu kalimat, asbab al-wurud, shohih dan tidaknya suatu hadits. Dibawah ini adalah terjemah kitab fath al-bari, yang merupakan syarah dari shohih bukhori

Fath al-Bari Jilid-1

Fath al-Bari Jilid-2

Fath al-Bari Jilid-3

TAFSIR IBNU KATSIR

Dalam memahami al-Qur'an, peran tafsir sangat penting keberadaannya. karena tafsir itu akan memungkinkan kita mampu megungkap kadungan al-Qur'an secara lebih luas. Untuk itu Maktabah Al-Hikmah men-posting terjemah Tafsir Ibnu Katsir. semoga bisa membantu pemahaman al-Qur'an. Silahkan download bagi yang membutuhkan.......

Tafsir Ibnu Katsir Juz I

Tafsir Ibnu Katsir Juz II

Tafsir Ibnu Katsir Juz III

Tafsir Ibnu Katsir Juz IV

Tuesday, February 22, 2011

HUMOR GUS DUR

Membicarakan Gus Dur, tidak ada habisnya. apalagi humor-humornya.

anda membutuhkan..................?

SILAHKAN DOWNLOAD

Kumpulan-humor-gusdur-di-internet.zip

Kumpulan Humor Gus Dur

FILSAFAT NEGARA GUS DUR

KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melebihi apapun adalah seorang negarawan. Beliau boleh saja disebut sebagai cendekiawan muslim, budayawan, politisi. Namun segenap modal budaya tersebut Ia gerakkan untuk menjaga titik keseimbangan negara-bangsa. Apalagi segenap perjuangan saat Orde Baru telah terbayar melalui Kepresidenan ke-4 RI, di mana beliau mampu mewujudkan eksperimentasi kenegaraannya, yang lahir dari keprihatinan atas otoritarianisme politik Orde Baru.

Meskipun umur kepresidenanya tak lama. Tetapi kita tetap bisa menemukan garis merah konsepsional dari segenap kebijakan politik yang konon sering kontroversial. Dalam hal ini, studi tentang filsafat negara Gus Dur menjadi titik muara, karena ia tidak hanya merujuk pada domain politik, tetapi terlebih budaya. Dalam discourse negara, pemikiran Gus Dur bisa diletakkan secara menyeluruh, sebab sejak Orde Baru hingga sekarang, titik bidik Gus Dur adalah negara, tepatnya oposisi terhadap negara, bahkan ketika ia “menjelma negara”. Sayangnya, ketiadaan perumusan sistemik, serta pengangkatan Gus Dur pada level politik budaya, akan meniadakan gerak dan watak Gus Dur yang sejak awal sudah political. Politik dalam arti keberpihakan, politik dalam arti pengarahan praktik politik oleh sebuah pemikiran.

Hal ini nyata, sebab jauh sebelum Gus Dur menjadi presiden, Ketua PBNU, dan oposisi utama Soeharto, ia terlebih adalah cendekiawan sosial yang merumuskan kritik budaya dalam jurnal Prisma (LP3ES). Gus Dur sejak awal kedatangan ke Indonesia pasca studi di Baghdad adalah sosok sadar ideologi. Hal ini menjadi nyata, selayak kerja awal yang merujuk pada kritik atas pola pembangunan Orde Baru yang hanya mengacu pada pemercepatan ekonomi, minus pemerataan kesejahteraan.

Inti ijtihad politik Gus Dur adalah untuk mementingkan kesatuan wilayah dan kesatuan jiwa atas agama demi membangun kebangsaan atau nasionalisme serta generasi penerus. Ini merupakan manifetasi dari keyakinan dan kepeduliannya terhadap upaya penerapan syariah Islam, yang humanis dan universal dengan upaya-upaya yang serius untuk memberi alternatif pemikiran terhadap penyelesaian berbagai persoalan bangsa dan Negara tanpa harus mengorbankan siapa-siapa, tetapi menghormati semua golongan dan pihak.

YANG MEMBUTUHKAN BUKUNYA GUS DUR SILAHKAN DOWNLOAD

FILSAFAT NEGARA GUS DUR

Pendahuluan
I. Pemikiran Politik Gus Dur
II. Kritik Demokrasi Institusional
III. Pemikiran Politik Islam Gus Dur
IV. Gus Dur dan Negara Islam
V. Gus Dur dan Syari’at Islam
VI. Gus Dur dan Kultur Demokratis
VII. Dekonstruksi Negara Gus Dur
Penutup
Daftar Pustaka

Thursday, February 17, 2011

AQIDAH AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH

Semua umat Islam pasti akan mengatakan bahwa dirinya beraqidah Ahlussunnah Wal Jama'ah. Namun pemahaman akan aqidah Ahlussunnah Wal Jama'ah tersebut diantara kaum muslimin berbeda-beda.

Maktabah Al-Hikmah men-posting beberapa tulisan yang terkait dengan pemahaman Aqidah Ahlussunnah Wal Jama'ah yang dipahami oleh kalangan Ulama-kyai Pondok Pesantren di Indonesia.

Berikut tulisan-tulisannya : SILAHKAN DOWNLOAD

1. KENALILAH AQIDAHMU

2. LEGALITAS TAWASSUL

3. RISALAH AMALIYAH NAHDLIYYAH

4. RISALAH AHLUSSUNNAH

Friday, February 11, 2011

BUKU-BUKU HARUN YAHYA

Kali ini Maktabah Al-Hikmah men-posting 2 buku karya Harun Yahya. Mungkin bagi sebagian pihak buku-buku dibawah ini kurang begitu penting. Namun tetap menambah pengetahuan. Dan dalam hal-hal tertentu ternyata buku ini sangat membantu mengarahkan diri kita. Barangkali ingin mengkoleksi e-book, silahkan DOWNLOAD

1. BERFIKIRLAH SEJAK ANDA BANGUN TIDUR

2. RAHASIA AL-QUR'AN

PENGEMBANGAN MAKTABAH AL-HIKMAH

Untuk pengembangan Maktabah Al-Hikmah, dimohon kepada pengunjung untuk memberikan komentar, kritik, saran, usulan.

Hal itu sangat kami butuhkan, agar kami mengetahui kebutuhan pengunjung.
Misalnya : beberapa pengunjung dari cirebon meminta kepada kami untuk posting kitab terjemah, dari jawa timur meminta memperbaiki beberapa postingan yang telah hilang.

Selain itu diharap pula kepada seluruh pengunjung, untuk melaporkan kepada kami sekiranya menjumpai file-file postingan kami yang hilang agar kami bisa segera memperbaikinya.

Terima kasih atas kerjasamanya..........

Friday, January 28, 2011

MUSIK KENTHONGAN CILACAPAN

Untuk menambah hazanah seni dan budaya daerah, Maktabah Al-Hikmah memperkenalkan MUCIK KENTHONGAN CILACAPAN.

Musik ini cukup baik untuk dikembangkan. silahkan klik pada link dibawah ini untuk mendownloadnya.

MUSIK KENTHONGAN CILACAPAN - 1

MUSIK KENTHONGAN CILACAPAN - 2


MUSIK KENTHONGAN CILACAPAN - 3

Wednesday, January 26, 2011

PERTANYAAN DAN JAWABAN

1. PENERAPAN SYARI'AT ISLAM DI INDONESIA

2. SELINGKUH DAN CARA BERTAUBAT

Selingkuh dan Cara bertobatnya

Assalamualaikum ustadz,

Saya hendak bertanya untuk ha-hal berikut :

1. Apabila seorang wanita bersuami kemudian melakukan dosa selingkuh dan berzina dengan pria lain bisa mengajukan gugatan cerai pak ustadz ?, di karenakan sang suami sudah mengucapkan talak secara lisan tetapi tidak di ikuti proses di pengadilan agama dan telah lebih dari 1 tahun keduanya berpisah dan suami sudah tidak pernaf menafkahi lagi istrinya lebih dari satu tahun itu dan cenderung berniat menggantung setatus istrinya dengan tidak menceraikanya tetapi juga tidak merujuknya kembali bahkan juga pernah berkata tak akan mau lagi menerima istrinya kembali.

2. Hal tersebut di atas pernah saya tanyakan pada seorang ustadz dan jawabanya adalah " Si istri bisa menggugat cerai tetapi dia (si istri yang berselingkuh) harus menikah siri dulu dengan pria yang menjadi pasangan selingkuhnya atau dengan pria lain dan setelah di ceraikan oleh suami sirinya baru si istri bisa menggugat cerai suaminya yang menggantung statusnya". Apakah di benarkan hal seperti itu ustadz seorang wanita yang masih bersuami dan belum jelas status percerainya seperti hal di atas menikah lagi dengan pria lain walaupun menikah siri.


Demikianlah pertanyaan saya ustadz mohon penjelasanya.

Wassalamualaikum warahmattullahi wabarokatuh.

JAWABAN :

Melihat teks pertanyaan di atas kami menjawab:

PERMASALAHAN PERTAMA (ANGKA 1)
1. Seorang istri seperti dijelaskan dalam pertanyaan sebaiknya minta ketegasan sikap terlebih dahulu kepada suami, apakah dia benar-benar mentalaknya, jika benar maka suami harus menjatuhkan talak tersebut di depan hakim (bukan atas nama cerai gugat dari istri), karena suami sudah menjatuhkan talak tanpa digugat oleh istri.

2. Jika suami tidak mau menjatuhkan talaknya di depan hakim maka istri boleh mengajukan gugatan cerai karena suaminya sudah tidak mau memenuhi kewajiban memberi nafkah kepada istrinya dalam kurun waktu yang lama (satu tahun lebih) dan ada kecenderungan menelantarkan istri.

3. Menurut hukum Islam, cerai yang diucapkan suami (dalam pertanyaan saudara) sudah jatuh, tapi kalau menurut hukum negara, perceraian itu dianggap sah apabila diucapkan didepan hakim. Dengan demikian (menurut hukum negara dianggap belum ada perceraian).

PERMASALAHAN (ANGKA 2)

Terkait dengan permasalahan kedua (angka 2) dalam pertanyaan anda : tidak bisa dibenarkan pernikahan seorang wanita (nikah resmi maupun sirri) yang masih memiliki ikatan pernikahan dengan suami sampai dia diceraikan oleh suami tersebut dan telah selesai menjalani masa ‘iddah.

Berikut ini kami beritahu beberapa hal yang mungkin dapat dilakukan istri dalam konteks permasalahan diatas :
Istri dapat mengadukan suami ke polisi atas tuduhan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk penelantaran rumah tangga.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Monday, January 17, 2011

PENERAPAN SYARI'AT ISLAM DI INDONESIA

Pertanyaan ini dikirim melalui email. Pertanyaannya sebagai berikut :

Bagaimanakah kalau di Indonesia diterapkan Syari'at Islam?

Terhadap pertanyaan tersebut, Tim Maktabah Al-Hikmah tidak memberikan jawaban hitam-putih, boleh atau tidak, setuju atau tidak setuju, melainkan menyajikan kajian yang diharapkan dapat memberi jawaban atas pertanyaan tersebut diatas.

Karena tema ini termasuk tema yang cukup berat, maka tulisan ini kami ambil dari situs yang dapat dipertanggungjawabkan dan ulama yang memiliki kredibilitas keilmuannya.

SILAHKAN BUKA DISINI

KAJIAN PERTAMA

KAJIAN KEDUA

KAJIAN HUKUM ISLAM

Dalam rangka menambah dan memperkuat pemahaman kita akan hukum Islam terutama dikaitkan dengan kehidupan dewasa ini, maktabah al-hikmah men-posting tulisan kajian hukum Islam yang diambil dari situs PBNU

silahkan yang mebutuhkan :

Hukum Sadap Telepon

Hukum Transaksi via Elektronik

Doktrin Aswaja di Bidang Sosial-Politik

Karakter Tawassuth, Tawazun, I'tidal, dan Tasamuh dalam Aswaja

Nashbul Imam dan Kepemimpinan

Fasal tentang Maslahah ‘Ammah/ Kepentingan Umum (1)

Fasal tentang Maslahah ‘Ammah/ Kepentingan Umum (2)

Mengkonversi Sistem Pemerintahan (Pengantar Diskusi Seputar Khilafah)

Diskusi Seputar Khilafah 2 (Tanggapan atas Tanggapan)

Diskusi Seputar Khilafah 2 (Tanggapan atas Tanggapan)

Alhamdulillah, saya senang sekali banyak yang memberikan respon pada artikel saya berjudul “Mengkonversi Sistem Pemerintahan (Pengantar Diskusi Seputar Khilafah)”. Saya tentu lebih senang lagi apabila para pemberi komentar menulis nama dan alamatnya dengan lengkap agar di antara kita bisa terus bersilaturrahmi. Tidak perlu menggunakan nama samaran agar tidak terkesan takut menyampaikan kebenaran. Jika kita benar kenapa harus takut? Sebagai seorang muslim yang beriman, yang harus kita takuti hanyalah Allah SWT semata.
Beragam pemikiran yang telah disampaikan dalam komentar, walaupun sebahagian berbentuk pertanyaan namun pada hakikatnya adalah pemikiran yang sangat cerdas dan cemerlang baik yang pro maupun yang kontra. Bagi yang sejalan dengan pemikiran saya tentu tidak perlu saya respon dan saya mengucapkan terima kasih atas aplusnya, sedangkan yang masih belum sepaham, mari kita lanjutkan berdiskusi.
Saya salut dengan ghirah islamiyahnya beberapa saudara kita sehingga seolah-olah apa yang sudah diterapkan pada permulaan zaman khilafah bersumber dari sistem atau hukum Islam 100%, tidak pernah mengadopsi secuilpun hukum asing yang kufur. Tidak ada hukum atau teori lain yang terinfiltrasi ke dalam sistem pemerintahan khilafah.
Kalau saja kita mau jujur dan bersabar membaca referensi klasik seperti Adab Al-Kabir dan Adab Ash-Shaghir karya Ibn Al-Muqaffa’ (adab disini berarti tata pemerintahan) atau kitab Khudainamah /Siyar Muluk terjemahan Ibnul-Muqaffa’ tentang cerita raja-raja persia, Al-Bidayah wan Nihayah karangan Ibnu Katsir , Al-Kaamil fit-Tarikh karya Ibnu Al-Atsir, dan kitab-kitab sejarah yang lain bahwa sejak zaman para sahabat r.a. banyak sekali sistem dari luar lingkungan Islam yang kemudian diadopsi oleh sistem khlilafah seperti sistem diwan yang digunakan oleh Sayyidina Umar r.a. untuk administrasi negara, itu berasal dari persia, sistem wizarah (kementrian), hijabah (protokoler), dan sistem-sistem lain umumnya itu berasal dari Persia, Romawi, Arab kuno, dan lain-lain.
Jika memang benar-benar semua bagian sistem yang digunakan oleh para khalifah itu berasal dari Islam sendiri, tentu kita pasti bisa menemukan di dalam Al-Qur’an dan al-Hadits, bahwa sistem pemerintahan yang diridahi Allah SWT itu bagaimana, serta tata cara pemilihan khalifah seperti apa. Ternyata keterangan itu, tidak kita temukan, yang ada hanya hasil ijtihad para ulama atau interpretasi dari teks Al-Qur’an ataupun as-Sunnah bukan teks itu sendiri yang bisa saja masih interpretible. Jika memang ada tek Al-Qur’an dan al-Hadist yang menerangkan model khilafah mendunia tolong ditunjukkan!
Selanjutnya untuk beberapa saudara saya, barangkali lebih tepat tidak menggunakan istilah kufur, sebutlah saja dengan istilah kovensional, sistem madani, atau sistem umum. Jika semua yang dari luar Islam dianggap kufur, bagaimana dengan apa yang sedang kita lakukan saat ini, yaitu berkomunikasi melalui internet. Setujukah anda? Anda menyatakan bahwa kita sedang berkomunikasi dengan cara yang kufur? Karena yang menciptakan komputer, internet, dan lain sebagainya itu adalah orang-orang Non Muslim bahkan Yahudi.
Ikhwan dan akhwat HTI yang saya hormati. Kalau kita membuka lembaran sejarah di dalam piagam Madinah sebagai Dustur Negara Madinah di situ tidak tertera ungkapan bahwa negara berasaskan Al-Qur’an dan al-Hadits (syariat Islam). Yang ada hanya penjelaskan bahwa baik orang Islam atau Yahudi dan Non Muslim yang lain semua adalah umat yang harus menjalankan kewajiban dan menerima persamaan hak kewarganegaraan sama-sama membela negara dari serangan musuh dan sama-sama mendapatkan sanksi jika melanggar sesuai dengan kesepakatan. Subhanallah, Nabi Muhammad SAW itu memang negarawan ulung. Bahwa menurut beliau ada urusan duniawi dan ukhrawi, urusan duniawi ini diserahkan kepada ahlinya antum a’lamu bi umuri dunyakum, tapi negara tetap dinahkodai oleh nilai agama yang esensial dan prinsipil.
NU mentauladani sunnah politik Nabi Muhammad SAW berdasarkan contoh dari Nabi SAW, para sahabat, dan Ulama yang diikuti oleh kaum ahlussunnah tidak terlalu memusingkan sistem pemerintahan dan negara, terserah mau pakai kerajaan terpusat, multi nation, multi dinasti dan lain-lain, tetapi syariat tetap harus diterapkan secara damai, bertahap, tanpa harus dipaksakan dan sesuai dengan kesepakatan anak bangsa.
Maka dari itu, setiap negara yang mayoritas penduduknya muslim menganut sistem fiqih yang berbeda –beda yang disepakati anak bangsa atau keputusan negara, ada yang Hanafi, Syafii, Hanbali dan Maliki. Ulama Indonesiapun termasuk NU memperjuangkan eksistensi peradilan agama dan kementrian agama untuk mengurusi masalah keislaman, bahkan tak sedikit kader NU yang menjabat kepala Kantor Urasan Agama, Kakandepag, Kepala Pengadilan Agama, Kanwil Depag bahkan ada yang menjadi menteri agama.
Tentang pernyataan bahwa “negara akan aman, terentaskan dari kemiskinan, menghilangkan kejahatan dan lain-lain, jika menganut sistem khilafah (Syariah Islam), dengan penuh kerendahan hati,” terpaksa saya ajukan pertanyaan begini: Benarkan sistem khilafah itu menjamin keamanan negara? Sementara dalam catatan sejarah pada masa sayyidina Abu Bakar RA, Sayyidina Usman RA dan Sayyidina Ali RA terjadi kekacauan politik yang luar biasa (chaos).
Bisakah dikatakan aman suatu negara apabila kholifah atau presidennya mati terbunuh ditangan lawan politiknya, lihat saja sayyidina Umar RA wafat tertusuk pedang oleh Abu Lu’luk al-Majusi, sayyidina Usman RA wafat terbunuh sebagai syahid ditangan ribuan demonstran yang menuduh beliau melakukan nepotisme, sayyidina Ali RA wafat sebab tikaman belati oleh Abdurrahman Ibnu al-Muljam yang sebelumnya terjadi dua kali perang saudara yaitu Perang Jamal dan Perang Siffin yang telah menelan ribuan korban sahabat nabi wafat sebagai syuhada karena membela ijtihadnya masing-masing?
Di masa sayyidina Umar terjadi fase kemiskinan dan kelaparan yang dahsyat sampai dihentikan hukum potong tangan, belum lagi cucu Rasulullah SAW Sayyidina Hasan RA, yang sangat kita cintai diduga wafat karena diracun oleh lawan politiknya, begitu juga Sayyidina Husain RA meninggal sebagai syahid dengan sangat mengenaskan karena didzalimi oleh lawan politiknya yang sampai saat ini masih terasa traumatik kesejarahannya. Pembunuhan sayyidana Husaen RA tersebut juga dilakukan oleh Khalifah yang mengatasnamakan syariat Islam dan berdasarkan hadits. Idza buyi’a likhalifataini faqtul al-akhar minhuma (apabila telah dibai’at dua orang khalifah bunuhlah salah seorang di antara keduanya) (HR Muslim No 3444).
Riwayat di atas semakin meneguhkan hati saya bahwa dari catatan sejarah sistem apapun tidak akan menhilangkan kejahatan secara total. Yang wajib bagi kita ialah amar ma’ruf nahi munkar dan implementasinya sesuai dengan hasil ijtihadnya masing-masing, begitu juga mengentaskan kemiskinan dan lain sebaginya yang penting itu bukan sistem tapi supremasi hukum atau penegakkan hukum.
Bagi saya Hulafa’ Al-Rurrasyidun itu tidak bersalah karena mereka semua mujtahid yang berusaha menegakkan hukum semampu mereka dalam pilihan ijtihat yang tegas, jelas dan memperhatikan kemaslahahatan. Sudah barang tentu hukum itu harus ditegakkan bukan diganti, maka NU terus berusaha menegakkan hukum ini sesuai dengan kemempuan ijtihadnya. NU pun mengkampanyekan jihad melawan korupsi, mencerdaskan umat Islam dengan mendirikan pesantren dan sekolah bahkan sampai perguruan tinggi yang berjumlah ribuan lembaga sepanjang untaian kepulauan nusantara. Di dalamnya dikaji Al-Quran dan al-Hadits beserta ilmu-ilmu yang melengkapinya, ikhtiar mengamalkannya secara optimal dimulai dari sholat berjmaah, meninggalkan maksiat dan berakhlaqul karimah.
Dalam amar ma’ruf nahi mungkar NU menggunakan cara pendekatan psikologis mendekati para napi, bromocorah, PSK untuk diajak bertobat kepada Allah SWT, mengkampanyekan anti mo-limo: madon, madat, maling dan lain sebagainya. Sistem apapun tidak mungkin menghilangkan kejahatan manusia, sebab fitrah manusia itu memang bisa berbuat salah dan sebagai buktinya ialah Allah SWT menyediakan neraka walaupun juga menyediakan surga.
Menurut saya ini adalah tantangan bagi kita untuk beramar makruf nahi munkar dan berdakwah sembari mencari strategi yang efektif demi tumbuh kembangnya Islam dan pemancangan akarnya yang kokoh di atas bumi sembari menyadari bahwa kita hanya berusaha dan Allah jua yang menentukan. Innaka la tahdy man ahbabta walakinnallaha yahdy man yasya’ (Al-Qashash: 56). Kejahatan itu bukan sesuatu yang perlu ditakutkan, tapi didekati dengan mauidhah hasanah dan mujadalah billaty hiya ahsan. Walau kunta Fadhdhan gholidhal qolbi lan fadhdhu min haulik (Ali Imran: 159). Kalau engkau keras, orang-orang yang kamu dekati akan lari, jadi harus lembut. Pelan tapi pasti. Basysyiru wa la tunaffiru (HR. Bukhari No 67). Berilah mereka kabar gembira, jangan buat mereka lari. Inilah prinsip ahlussunnah yang dipegang NU.
Tentang pernyataan bahwa pemilihan presiden yang dianggap hanya berdasarkan pada hukum manusia dan khilafah berdasarkan kepada hukum syara’, bukankah khalifah Abu Bakar RA dan Ali RA itu dipilih oleh rakyat sebagaimana wa amruhum syura bainahum (dan persolan mereka dimusyawarahkan di antara mereka pula), lantas apa perbedaannya kalau dalam realita sama-sama dipilih oleh rakyat?
Tentang pernyataan bahwa sistem DPR, DPD yang dianggap sistem kufur, saya kira ini keterlaluan, dan yang menyatakan itu sepertinya merasa menjadi hakim dalam menkafirkan orang. Padahal ketua MPR DPR DPD itu orang baik-baik, baik yang periode ini maupun periode sebelumnya, bahkan untuk ketua DPD, KH. Mahmud Ali Zain, Saya pernah berkumpul dengan beliau selama tujuh tahun. Dalam penilaian saya, beliau itu termasuk orang shalih, baik ibadahnya yang komplit mulai dari yang wajib sampai yang sunnah atau semangat juangnya yang terus berkobar hingga saat ini. Beliau memperjuangkan kemajuan Pondok Pesantren di Indonesia. Saya sebagai orang yang sama-sama tahu dari segi pengamalan keagamaannya. Dan setahu saya tugas-tugas lembaga tersebut adalah tugas mulia yang tidak bertentangan dengan Islam jika ada oknum yang tidak menjalankan tugas dengan baik tentu tidak bisa di generalisasi terhadap semua lembaga tersebut
Tentang harapan diadakannya dialog, alangkah bahagianya andaikata yang mulia Ustadz Ismail Yusanto (Jubir HTI) berkenan hadir dan berdiskusi dengan kami dan teman-teman kami di Lembaga Bahtsul Masail PCNU Jember sambil duduk santai, minum teh hangat dan menikmati kurma ajwah (buah kurma yang konon pohonnya ditanam langsung oleh Rasulullah SAW), dan membuka kitab-kita tafsir dan hadits dengan pikiran jernih. Kami dengan senang hati dan tangan terbuka akan menyambut beliau dengan penuh kehangatan sebagai ikhwan sesama muslim. Mari kita lanjutkan. Saya selalu menungu respon dari semuanya.
KH Muhyiddin Abddusshomad
Penulis buku "Fiqih Tradisionalis" dan Ketua PCNU Jember
DARI SITUS RESMI PBNU

Mengkonversi Sistem Pemerintahan (Pengantar Diskusi Seputar Khilafah)

Mengkonversi Sistem Pemerintahan (Pengantar Diskusi Seputar Khilafah)

Dari sudut pandangan agama, pemerintahan Indonesia adalah sah. Pandangan ini didasarkan pada dua dalil. Yaitu: pertama, presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat. Menurut Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah (2001:204), sistem pemilihan langsung oleh rakyat sama dengan pengangkatan Sayyidina Ali karamullah wajhah untuk menduduki jabatan Khalifah.
Kedua, presiden terpilih Indonesia dilantik oleh MPR, sebuah gabungan dua lembaga tinggi, DPR dan DPD yang dapat disepadankan dengan ahlu a-halli wa al-‘aqdi dalam konsep al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthoniyah.
Keabsahan pemerintahan Indonesia bukan hanya dapat dilihat dari sudut sistem pemilihan dan mekanisme pelantikan presiden saja, namun juga bisa dilihat dari terpenuhinya maqashidu al-syari’ah (tujuan syar’i) dari imamah (pemerintahan) Indonesia, dalam rangka menjaga kesejahteraan dan kemashlahatan umum. Terkait dengan ini, Imam al-Ghazali mengungkapkan dalam Al-Iqtishad fil ‘Itiqad (1988:147), menyatakan, “Dengan demikian tidak bisa dipungkiri kewajiban mengangkat seorang pemimpin (presiden) karena mempunyai manfaat dan menjauhkan mudharat di dunia ini”.
Dalam konteks ini, pemerintahan Indonesia telah memenuhi tujuan syar’i di atas dengan adanya institusi pemerintahan, kepolisiaan, pengadilan dan lain sebagainya. Alhasil, menurut Ahlussunnah wal Jama’ah, pemerintahan Indonesia adalah pemerintah yang sah. Siapa pun tidak bisa mengingkarinya.
Karena itu, mengkonversi sistem pemerintahan dengan sistem apa pun, termasuk sistem khilafah sentral dengan memusatkan kepemimpinan umat Islam di dunia pada satu pemimpin, adalah tidak diperlukan. Apalagi jika konversi sistem itu akan menimbulkan mudharat yang lebih besar. Seperti timbulnya chaos dalam bidang sosial, politik, ekonomi dan keamanan. Lantaran, timbulnya kevakuman pemerintahan atau pemerintah yang tidak mendapatkan dukungan rakyat luas, sehingga membuka peluang perang saudara antar anak bangsa. (Imam al-Ghazali Al-Iqtishad Fil ‘Itiqad, 1988:148)
Terlebih, mendirikan khilafah mendunia terbantahkan oleh dalil-dalil berikut ini: Pertama, khilafah mendunia tidak memiliki akar dalil syar’i yang qath’i. Adapun yang wajib dalam pandangan agama, adalah adanya pemerintahan yang menjaga kesejahteraan dan kemashlatan dunia. Terlepas dari apa dan bagaimana sistem pemerintahannya. Karena itu, kita melihat para ulama di berbagai negara di belahan dunia memperbolehkan, bahkan tak jarang yang ikut terlibat langsung dalam proses membidani pemerintahan di negaranya masing-masing. Beberapa contoh kasus dari sistem pemerintah di jaman klasik, antara lain: Daulah Mamalik di Mesir, Daulah Mungol di India, Daulah Hafshiyyah di Tunis, dan lain sebagainya.
Kedua, persoalan imamah dalam pandangan Ahlussunnah wal Jama’ah bukanlah bagian dari masalah aqidah, melainkan termasuk persoalan siyayah syar’iyyah atau fiqih mu’amalah. Karena itu, kita boleh berbeda pendapat dalam soal sistem pemerintahan, sesuai dengan kondisi zaman dan masyarakatnya masing-masing dalam mempertimbangkan mashlahah dan mafsadah dari sistem yang dianutnya tersebut.
Ketiga, membentuk pemerintahan agama di suatu daerah, akan membunuh agama itu sendiri di daerah lain. Menegakkan Islam di suatu daerah di Indonesia, sama halnya dengan membunuh Islam di daerah-daerah lain seperti di Irian Jaya, di Flores, di Bali dan lain sebagainya. Daerah basis non Islam akan menuntut hal yang sama dalam proses penegakkan agamanya masing-masing. Bentuk negara nasional adalah wujud kearifan para pemimpin agama di Indonesia, tidak ingin terjebak pada institusionalisasi agama, sebagai tuntutan dari otonomi daerah.
Keempat, masyarakat masih belum siap benar untuk melaksanakan syari’at Islam secara penuh, terutama untuk menerapkan hukum pidana Islam. Seperti bagi pezinah dirajam, pencuri dipotong tangan, sanksi bagi yang tidak melaksanakan sholat dan zakat, dan seterusnya. Penerapan syari’ah Islam secara penuh tanpa mempertimbangkan kesiapan umat Islam akan menyebabkan banyak umat Islam yang tidak mengakui sebagai seorang muslim karena takut terhadap sanksi hukum tersebut. Jumlah 90 persen umat Islam akan mengalami penurunan secara drastis. Sehingga penerapan itu justru merugikan umat Islam sendiri.
Kelima, sulitnya mencari tolok ukur apakah yang dilakukan oleh seorang khalifah itu merupakan suatu langkah politik atau sekedar pelampiasan ambisi kekuasaan, atau itu memang benar-benar melaksanakan perintah Allah ketika terjadi kekerasan dari khalifah yang berkuasa terhadap para ulama sebagaimana dialami oleh imam madzhab yang empat: Imam Maliki, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikut mereka. Sejarah mencatat tidak sedikit dari para ulama yang mendapat perlakuan zalim, diborgol, dipenjara, dan dianiaya, sementara khalifah dalam menjalankan hukuman tersebut melakukannya atas nama agama. Jika demikian yang terjadi maka sudah pasti ulama nahdliyyin akan memenuhi penjara-penjara di seluruh wilayah Indonesia.
Keenam, jika memang disepakati ide formalisasi syari’ah, maka teori syari’ah manakah yang akan diterapkan.Apakah model Wahabi di Saudi Arabia yang memberangus ajaran-ajaran sebagaimana diamalkan oleh kaum nahdliyyin seperti tawassul, tahlil, talqin, dan lain sebagainya atau sistem Syi’ah yang telah membunuh ratusan ulama dan umat Islam, menghancurkan masjid-masjid Ahlus Sunnah sebagaimana yang terjadi di teluk Persi, di bagian wilayah Timur Tengah, atau belahan lain di dunia ini, dan pemerintah yang berkuasa melakukan semua itu, lagi-lagi, atas nama agama. Jika itu yang terjadi, niscaya warga Nahdliyyin akan akan menjadi korban dari pemerintah yang berbeda aqidah tersebut.
Dalil-dalil di atas kian meyakinkan bahwa cita-cita untuk mendirikan khilafah islamiyah akan membawa konsekuensi tersendiri bukan hanya menyangkut tampilan wajah Indonesia tetapi juga kondisi masyarakat yang akan diwarnai oleh konflik dan disistensi dari elemen bangsa yang lain.
Dengan mempertimbangkan pendapat dari Imam al-Ghazali dan al-Baidlawi maka mengkonversi sistem pemerintahan yang ada tidak diperbolehkan menurut syara’, mengingat besarnya ongkos sosial, politik, ekonomi, dan keamanan yang harus ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat. Dalam pandangan ahlusunnah wal jama’ah menghindari mudharat lebih utama dari pada menerapkan kebaikan. Karena itu, menghindari mudharat yang besar lebih kita utamakan dari pada mendapat sedikit kemaslahatan. Sebaliknya, tidak mendapatkan sedikit kebaikan untuk menghindari mudharat yang lebih besar merupakan sebuah bentuk kebaikan yang besar.
Jadi, sistem pemerintahan di dalam pandangan agama bukan sistem untuk sistem melainkan sistem untuk umat. Sehingga sistem apapun yang dianut oleh umat di dalam memenuhi tujuan syar’i dari pemerintahan tidak boleh menimbulkan kerusakan yang mengancam keselamatan jiwa dan harta umat. Sebab sejatinya menurut Imam al-Ghazali, pemerintahan itu didirikan untuk menata umat, agar kehidupan agama dan dunianya aman sentosa dari ancaman dari dalam maupun dari luar (Al-Iqtishad Fil ‘Itiqad, 1988:147).
Senada dengan Imam al-Ghazali di atas, al-Baidlawi juga berpandangan bahwa esensi dari pemerintahan adalah menolak kerusakan dan kerusakan itu tidak dapat ditolak kecuali dengan pemerintahan tersebut. Yaitu sebuah pemerintahan yang menganjurkan ketaatan, mencegah kemaksiatan, melindungi kaum mustad’afin, mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi semua. Esensi dari pemerintahan itu menurutnya adalah keharusan profetik dan intelektual dalam menjaga kedamaian dan mencegah kerusakan dunia (Lihat misalnya dalam Al-Baidlawi, Thawali’ al-Anwar wa Mathali’ al-Andlar, 1998: 348).
KH. MA Sahal Mahfudz menyatakan sikap NU pada saat khutbah iftitah Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Sukolilo Surabaya, 28 Juli 2006: ”NU juga sejak awal mengusung ajaran Islam tanpa melalui jalan formalistik, lebih-lebih dengan cara membenturkannya dengan realitas secara formal, tetapi dengan cara lentur. NU berkeyakinan bahwa syari’at Islam dapat diimplementasikan tanpa harus menunggu atau melalui institusi formal. NU lebih mengidealkan substansi nilai-nilai syari’ah terimplementasi di dalam masyarakat ketimbang mengidealisasikan institusi. Kehadiran institusi formal bukan suatu jaminan untuk terwujudnya nilai-nilai syari’ah di dalam masyarakat”.
Dalam kaitan ini, sikap NU jelas, keinginan untuk mengkonversi sistem pemerintahan, tidak memiliki akar syara’, malahan bertentangan dengan serangkaian hasil ijtihad para ulama NU yang dirumuskan di berbagai institusi pengambilan keputusan dan kebijakan tertinggi organisasi. Bagi NU, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI adalah upaya final umat Islam Indonesia dalam mendirikan negara dan membentuk pemerintahan.
KH Muhyidin Abdusshomad
Penulis buku “Fikih Tradisionalis”, Ketua PCNU Jember
DIAMBIL DARI SITUS RESMI PBNU

KAJIAN KEDUA

TERJEMAH BULUGHUL MAROM

Bagi yang belum memiliki terjemah Bulughul Marom, mungkin postingan ini bermanfaat. Namun saran kami tetap mengkaji dan menanyakan kepada yang lebih tahu. Mengingat banyak kemungkinan terdapat ketidak sempurnaan pada penterjemahannya.

Silahkan KLIK DISINI kalau membutuhkan
Untuk Versi PDF silahkan KLIK DISINI kalau membutuhkan

Friday, January 7, 2011

PEMESANAN MAKTABAH SYAMILAH SAAT INI KOSONG

Sehubungan dengan banyaknya permintaan MAKTABAH SYAMILAH berikut kami sampaikan bahwa stok pada kami sudah habis dan sampai sekarang kami belum melakukan copy burning. sehingga sampai saat ini kami belum bisa melayani... dan bagi yang telah memesan dan telang mentransfer namun belum dikirim... kami mohon maaf atas keterlambatannya. demikian juga apabila ada yang komplain silahkan sampaikan melalui email : pustaka.alhikmah@gmail.com