Wednesday, August 20, 2014

PEMBERLAKUAN KETENTUAN HUKUM SECARA RETROAKTIF MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM

PEMBERLAKUAN KETENTUAN HUKUM SECARA RETROAKTIF MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM Kali ini Maktabah Al-hikmah men-posting karya ilmiah yang ditulis oleh : M. Fatikhun, S.Ag., M.H. tulisan tersebut sudah dipublikasikan melalui Jurnal Kajian Keislaman AL-MUNQIDZ Institut Agama Islam Imam Ghozali Cilacap. Karya Ilmiah tersebut berjudul : PEMBERLAKUAN KETENTUAN HUKUM SECARA RETROAKTIF MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM ringkasan karya ilmiah tersebut adalah : Bila dilihat dari mabda’ al-syar’iyyah al-jinaiyyah yang ada dalam hukum pidana Islam, asas retroaktif jelas bertentangan dengannya, sebab asas ini melanggar asas ‘adam raj’iyyat al-nushush al-jina’iyyah. Asas retroaktif bertentangan dengan kaidah fiqhiyyah yang menyatakan “la jarimata wa la ‘uqubata illa bi nashshin”. Namun untuk menentukan boleh tidaknya asas ini diterapkan dalam hukum pidana Islam, penentuannya bukan dengan mempertentangkannya dengan kaidah fiqih – atau kaidah ushul menurut beberapa ahli – tersebut, tapi dengan melihat korelasinya dengan kemaslahatan yang merupakan maqashid syari’ah. Apabila asas retroaktif ternyata lebih bisa mewujudkan maqashid syari’ah, maka asas retroaktif dapat diterapkan, dengan melalui metode istihsan al-dlarurah, sebagai pengecualian atas asas legalitas. Dasar pemikiran yang dapat memberi justifikasi teoritis penerapan asas retroaktif dalam hukum pidana Islam adalah karena asas retroaktif terkadang dapat lebih mewujudkan kemaslahatan dibandingkan asas legalitas. Ketika maslahat yang ada dalam penerapan asas retroaktif lebih luas cakupannya dan lebih bersifat pasti kemungkinan terwujudnya, maka asas retroaktif boleh diterapkan demi mewujudkan tujuan hukum pidana Islam. Dilihat dari alasan pemidanaan, penerapan asas retroaktif dalam hukum pidana Islam lebih condong kepada alasan keadilan (‘adalah), di samping alasan lainnya juga akan ikut terwujud dengan sendirinya. Argumen keberatan atas asas retroaktif dalam hukum pidana Islam lebih rapuh dari argumen yang ada dalam hukum pidana, sehingga kontroversi asas retroaktif dalam hukum pidana Islam tidak sehebat dalam hukum pidana. Kedua karya ilmiah diatas layak untuk dijadikan bahan kajian. yang membutuhkan silahkan PEMBERLAKUAN KETENTUAN HUKUM SECARA RETROAKTIF MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM atau KLIK DISINI untuk mendownloadnya

No comments:

Post a Comment

komentar anda akan sangat berarti

Featured Post

MENJAUHI ANARKHISME DALAM BERAGAMA

Oleh : M. Fatikhun, S.Ag., M.H. Dewasa ini kita disuguhkan pada menguatnya fenomena kelompok umat Islam yang praktek kehidupan beragama ya...